Gis Bab4
5:10 PMGis Bab3
5:09 PMPengantar SIG
5:08 PMModul Map Info
5:03 PMSuhu Bumi Bakal Naik 5,2 Derajat Celsius
3:35 PMSuhu Bumi Bakal Naik 5,2 Derajat Celsius
22-May-2009
Jumat, 22 Mei 2009 | 11:14 WIB
WASHINGTON,
KOMPAS.com Dampak pemanasan global abad ini bisa jadi dua kali lebih parah dari perkiraan enam tahun lalu, demikian laporan beberapa ahli pekan ini.
"Temperatur rata-rata permukaan naik 9,3 derajat fahrenheit (5,2 derajat celsius) sampai 2100," kata beberapa ilmuwan di Massachusetts Institute of Technology (MIT), dibandingkan dengan studi pada 2003 yang memproyeksikan temperatur rata-rata naik 4,3 derajat F (2,4 derajat C).
Wilayah Kelola Masyarakat (Google search)
11:01 AM
developed by
the peta pihak joint program. The demand of the community (based
...... Pengakuan Wilayah Kelola Masyarakat Adat;Ancaman
atau Peluang (draft) ...
www.enrap.org/index.php?module=pnKnwMang&func=downloadFile&did=1085&disposition=view&kid=562&cid=134
-
PERTEMUAN TAHUNAN PENGELOLAAN
ENERGI NASIONAL “Peningkatan ... ![]()
insentif
perlu diperbarui menghadapi peta persaingan yang kian ketat dan
terbuka. ... seperti konflik wilayah kelola antara
perusahaan dengan masyarakat, ...
www.esdm.go.id/publikasi/pertemuan-tahunan/doc_download/460-pertemuan-tahunan-2006.html
Peta ala komunitas ini merupakan bentuk dokumentasi lengkap ......
pemetaan wilayah klaim atau wilayah kelola masyarakat, pemetaan
...
krkp.org/index2.php?option=com_docman&task=doc_view&gid=3&Itemid=66
–
R6915 - Conference proceedings BAKU 2membuat
peta terbaru tentang liputan hutan atas Kalimantan, Sumatra, dan
...... pembangunan Petak Ukur Permanen (PUP) di wilayah kelola
masyarakat
www.research4development.info/PDF/Outputs/Forestry/R6915Conference_proceedings2.pdf
-
SF Proceeding [edit 2_eko]
partisipatif, yang kelak akan dikelola. Saat ini peta. Kontak:
Anwar Dua .... adalah ada upaya untuk memperjelas wilayah
kelola masyarakat, adanya upaya ...
www.cifor.cgiar.org/publications/pdf_files/Books/SF-Proceeding.pdf
-
BTOR Template membuat peta
terbaru tentang liputan hutan atas Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi
...... Petak Ukur Permanen (PUP) di wilayah kelola masyarakat
(melengkapi ...
www.symfor.org/workshops/samarinda2_feb02_bhs.pdf
-
Laporan Proses Workshop Tengah
Kepunggut yang menyampaikan refleksi dan peta harapan masyarakat
..... Melakukan pemetaan wilayah kelola masyarakat hukum
adat secara partisipatif
akarfoundation.files.wordpress.com/2007/08/laporan-proses-sarasehan.pdf
–
Panel G final.pmd
2003;
Peng-akuan Wilayah Kelola Masyarakat Adat: Ancaman atau Peluang.
Dalam ...
Pertemuan Lanjutan Peta Pihak Kabupaten Kutai Barat, Sendawart 14
Mei .
www.worldagroforestry.org/Sea/Publications/files/bookchapter/BC0220-06.PDF
A SNAPSHOT BY LOCAL NON-GOVERNMENT
ORGANISATIONS Gambar 1 merupakan peta wilayah kajian.
Gambar 1. Peta wilayah kajian ...... Melindungi wilayah
kelola masyarakat, baik di darat maupun di laut melalui ...
www.undp.or.id/papua/docs/Laporan%20ringkasan_Perikehidupan%20dan%20CSO_with%20pics_Aug1.pdf
-
LAPORAN STUDI
12 Nov 2004 ...
11 Peta
Sketsa Potensi Sumberdaya Alam di Kampung Yaru, Distrik Babo ....
Melindungi wilayah kelola masyarakat, baik di darat maupun di
laut www.undp.or.id/papua/docs/Livelihoods%20and%20CSOs%20Assessments_PERDU%20FINAL%20REPORT.pdf
–
GEF Small Grants Programme - Projects Kawasan
hutan dalam wilayah adat masyarakat Gunung Sahilan
merupakan ... Pembuatan peta tiga dimensi wilayah
kelola koridor ekologis pohon sialang ...
sgp.undp.org/.../women_group_initiatives_in_managing_ecological_corridor_an_effort_to_conserv_the_area_by_using_f...
- 18k -
PERAN PEMETAAN PARTISIPATIF DALAM
PEMBERDAYAAN LEMBAGA ADAT DAN ... dari penguatan
wilayah kelola masyarakat adat banyak mendapat respon dan ...
masyarakat adat. Apakah peta sama dengan sertifikat,
apakah peta dapat ...
www2.eastwestcenter.org/environment/ethics/proposals/WestKalimantanProposal.pdf
-
CEPF FINAL PROJECT COMPLETION REPORT I.
BASIC DATA Organization ... ![]()
(Pelalawan, Indragiri Hulu, Indragiri Hilir) yang sesuai dengan
RTRWP dan mengkomodir wilayah kelola masyarakat.
Mengusulkan peta wilayah kelola masyarakat ...
www.cepf.net/xp/cepf/static/pdfs/Final_JKPHR_Sundaland.pdf -
Kebakaran Hutan dan Kawasan Rawan Bencana
5:56 PM- Setiap tahun terjadi kebakaran hutan dan lahan. Kejadian ini sudah menjadi issu penting dan merupakan sebuah rutinitas yang menghabiskan APBN dan APBD yang cukup besar jumlahnya untuk pemadaman kebakaran. Belum lagi kalau dihitung dampak kesehatan terhadap jutaan masyarakat yang terkena dampak dari asap yang ditimbulkan.
- Sampai Saat ini penanggulangan kebakaran hutan sebatas upaya pemadaman api pada saat kebakaran terjadi. Sedangkan perencanaan menyeluruh belum dilakukan bahkan dalam konfrensi pers yang dilakukan wakil gubernur riau yang juga menjabat sebagai ketua pusdalkarhutha (Pusat pengendalian kebakaran hutan dan lahan) baru baru ini tidak menggambarkan perencanaan yang utuh dalam penaggulangan kebakaran hutan dan lahan.
- Munculnya bencana asap di riau setiap tahun (periode 2000-2008) diakibatkan oleh izin pemanfaatan ruang yang diberikan terhadap perusahaan besar yang ada di provinsi riau dengan kontribusi titik api berjumlah sekitar 34748 atau 60,88%.
- Kebakaran Terjadi Akibat degradasi lingkungan sebagai akibat dari pemberian izin pemanfaatan ruang pada kawasan yang berkategori lindung menurut kepres 32 tahun 1990, PP 47 tahun 1997 dan PP 26 tahun 2008.
- Jumlah Titik api yang menimbulkan asap berada pada kawasan bergambut pada periode 200-2008 dengan jumlah titik api 39.813 atau 69,76% dari total titik api.
- Penyebab dari kebakaran pada kawasan bergambut terjadi karena pembuatan drainase skala besar, sehingga mengganggu keseimbangan hidrologi pada kawasan gambut pada musim kemarau.
- Terjadinya kebakaran berulang setiap tahun mengindikasikan bahwa pengelolaan kawasan bergambut gagal dikelola sebagai kawasan budidaya.
- Kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus ditetapkan sebagai kawasan lindung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) maupun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) sebagaimana yang diamanatkan Kepres No 32 Tahun 1990 dan PP 26 tahun 2008.
- Kawasan Bergambut yang rawan terbakar atau terjadi kebakaran berulang setiap tahun sebaiknya ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam Rencana tata ruang Provinsi maupun kabupaten, serta dilakukan pemulihan fungsi hidrologi dengan menutup kanal kanal yang terdapat pada kawasan tersebut.
- Seluruh Izin Pemanfaatan ruang yang berada pada kawasan bergambut dengan kedalaman 3 meter atau lebih harus dicabut perizinannya sesuai dengan amanat UU no 26 tahun 2007.
- Kawasan budidaya yang berada pada kawasan bergambut yang kurang dari 3 meter, harus dikelola dan diawasi dengan ketat.
- Melakukan penegakan hukum terhadap perusahaan yang melakukan pembakaran lahan baik secara sengaja ataupun akibat dari kelalaian pengelolaan.
- Menghentikan sementara (moratorium) aktifitas konversi lahan gambut serta melakukan riset dan pembuatan peta lahan gambut yang boleh dikonversi atau harus dilindungi sebagai kawasan bergambut atau kawasan rawan bencana.
Bagi yang tertarik baca selengkapnya bisa dilihat di:
- http://yas-kabut.blogspot.com/2009/02/kebakaran-hutan-dan-lahan-di-riau.html
- http://raflis.wordpress.com/2009/02/26/kebakaran-hutan-dan-lahan-di-riau-penyebab-dampak-dan-solusi-bagi-penetapan-kawasan-rawan-bencana/
- http://raff94.multiply.com/journal/item/41/Habis_Banjir_Terbitlah_Asap
- http://www.slideshare.net/raflis/kebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana
- http://rencanatataruangriau.blogspot.com/2009/02/kawasan-rawan-kebakaran-sebagai-kawasan.html
Download Pdf - Slide share : http://www.slideshare.net/signup?from=download&from_source=http%3A%2F%2Fwww.slideshare.net%2Fraflis%2Fkebakaran-hutan-dan-lahan-dan-kawasan-rawan-bencana%3Fnocache%3D9668
- Wordpress : http://raflis.files.wordpress.com/2009/02/kebakaran-dan-kawasan-rawan-bencana2.pdf
- Multiply : http://images.raff94.multiply.com/attachment/0/SafunwoKCDYAACK4Q3I1/Kebakaran%20dan%20Kawasan%20rawan%20bencana2.pdf?nmid=212624247
Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990 (Beberapa Point Penting Kriteria Kawasan Lindung)
2:34 AM- Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung
- Oleh :PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor :32 TAHUN 1990 (32/1990)
- Tanggal: 25 JULI 1990 (JAKARTA)
- Download pdf Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990
Beberapa Point Penting
Pasal 3
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:
1.Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan Bawahannya.
2.Kawasan Perlindungan setempat.
3.Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya.
4.Kawasan Rawan Bencana Alam.
Pasal 4
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
1.Kawasan Hutan Lindung.
2.Kawasan Bergambut.
3.Kawasan Resapan Air.
Pasal 5
Kawasan Perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
1.Sempadan Pantai.
2.Sempadan Sungai.
3.Kawasan Sekitar Danau/Waduk.
4.Kawasan Sekitar Mata Air.
Pasal 6
Kawasan Suaka Alam dan cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
1.Kawasan Suaka Alam.
2.Kawasan Suaka Alam Laut dan perairan lainya.
3.Kawasan Pantan Berhutan Bakau.
4.Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
5.Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan.
Pasal 8
Kriteria kawasan hutan lindung adalah:
a. Kawasan Hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, dan/atau;
b.Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih dan/atau
c.Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.
Pasal 10
Kriteria kawasan bergambut adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat dibagian hulu sungai dan rawa.
Pasal 12
Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
Pasal 14
Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pasal 16
Kriteria sempadan sungai adalah:
a. Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman.
b.Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 - 15 meter.
Pasal 18
Kriteria kawasan sekitar danau/waduk adalah daratan sepanjang tepian danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pasal 20
Kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air.
Pasal 27
Kriteria kawasan pantai berhutan bakau adalah minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah kearah darat.
Pasal 33
Kriteria kawasan rawan bencana alam adalah kawasan yang diidetifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tanah longsor.
PENETAPAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah Tingkat I menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai kawasan lindung daerah masing-masing dalam suatu Peraturan Daerah Tingkat I, disertai dengan lampiran penjelasan dan peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 : 250.000 serta memperhatikan kondisi wilayah yang bersangkutan.
(2)Dalam menetapkan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan
wilayah tertentu sebagai bagian dari kawasan lindung.
(3)Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkan lebih lanjut kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bagi daerahnya ke dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 :
100.000, dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat II.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan lintas sektoral dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah Tingkat II.
Pasal 35
Apabila dalam penetapan wilayah tertentu terjadi perbenturan kepentingan antar sektor, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat mengajukan kepada Tim Pengelolaan Tata Ruang Nasional untuk memperoleh saran penyelesaian.
Pasal 36
(1)Pemerintah Daerah Tingkat II mengupayakan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan kawasan lindung.
(2)Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II mengumumkan kawasan-kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada masyarakat.







