Celoteh - Celoteh

Menegakkan Kedaulatan Rakyat Terhadap Sumberdaya Alam

Labels:
Orasi Politik
Gerakan Rakyat Riau Menggugat
Rabu, 16 Juli 2008
Banyak sumber-sumber kehidupan rakyat yang telah dirampas oleh pemerintah dan oleh pengusaha yang mengakibatkan semakin terpuruknya kehidupan rakyat. Begitu banyak kasus-kasus di Indonesia yang berawal dari diambilnya wilayah kelola rakyat untuk kepentingan pengusaha dan pemerintah tanpa perbaikan atas kondisi rakyat yang telah dirampas wilayah kelolanya.

“Rakyat selalu dihadapkan kepada aparat negara ketika harus mempertahankan lahan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka dari pengambilan paksa oleh pengusaha. Pemerintah Indonesia cenderung lebih mendahulukan kepentingan pemodal dibandingkan kesejahteraan rakyat. Padahal hingga saat ini tidak banyak yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat Indonesia,“

Pemerintah Indonesia hingga saat ini hanya melindungi kaum pemodal, sedangkan rakyat selalu menjadi korban atas kepentingan sesaat pemerintah. Harusnya pemerintah berkewajiban untuk melindungi hak-hak rakyat serta memberikan kedaulatan rakyat atas sumber-sumber kehidupan mereka

Menegakkan Kedaulatan Rakyat Terhadap Sumberdaya Alam

Realitas ekonomi-politik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari konteks sejarahnya yang panjang. Jatuh-bangunnya negeri ini mulai dari masa kolonial kuno, kolonial modern hingga era globalisasi-neoliberal adalah hal mendasar yang harus dicamkan oleh bangsa ini. Kita tidak boleh lupa, bahwa sejarah Indonesia adalah sejarah kelam penjajahan dan kita terus ditindas dari satu penjajahan ke penjajahan berikutnya, dari kolonial Portugis, Inggris, Belanda hingga penjajahan Jepang. Masih belum terwujudnya keadilan sosial di negeri ini adalah salah satu ciri penjajahan gaya baru yang telah disebutkan oleh Soekarno sebagai nekolim: neokolonialisme-imperialisme.
Dari fakta-fakta tersebut, rakyat Indonesia nyata-nyata tak memiliki kedaulatan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara, kedaulatan rakyat tersebut dalam catatan sejarah justru adalah yang paling lebih dahulu diberangus oleh kaum kolonial. Rakyat Indonesia terus diperas darah dan keringatnya dalam rangka memakmurkan kaum penjajah. Bahkan sewaktu sudah secara de facto dan de jure merdeka, situasi ekonomi-politik masih terus karut-marut hingga dewasa ini
Menurut Soekarno, era penjajahan ini secara umum diwakili dengan 3 (tiga) karakteristik yakni:
(i) Diposisikannya perekonomian Indonesia sebagai pemasok bahan mentah bagi industri-industri di negara maju;
(ii) Dijadikannya perekonomian Indonesia sebagai pasar produk yang dihasilkan oleh industri-industri di negara maju; dan
(iii) Dijadikannya perekonomian Indonesia sebagai tempat untuk memutar kelebihan kapital yang terdapat di negara-negara maju.

Sepanjang sejarah, masa yang tercatat benar-benar memperhatikan kedaulatan rakyat adalah pada masa pasca proklamasi kemerdekaan hingga tahun 1965. Hal ini jelas karena cara pandang pendiri bangsa kita terhadap ekonomi-politik memang sangat berbeda. Dengan karakteristik kolonial, jelas yang dikedepankan adalah kepentingan segelintir pemilik modal dan penguasa belaka. Sedangkan untuk Indonesia yang mengalami pahit-getirnya dijajah, tentunya perspektif ekonomi-politiknya haruslah merupakan koreksi total terhadap ciri-ciri kolonial tersebut (Revrisond Baswir, 2007).
Karena itulah pada era 1945 hingga 1965 terjadi proses pembangunan yang berusaha mendekonstruksi kebijakan-kebijakan ekonomi-politik pada era kolonial. Dalam sektor agraria, dibuatlah sebuah UU Pokok Agraria yang menjadi payung hukum di tingkat nasional. UU itulah yang dikenal sebagai basis legal kaum tani untuk menegakkan hak-haknya atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Di dalam UU ini pula terjadi penegakan prinsip ‘tanah untuk penggarap’ (land to the tiller) yang sudah lama diperjuangkan kaum tani di seantero nusantara. Di bidang yang lebih umum lagi, pemerintahan Soekarno-Hatta pada saat itu merancang Pembangunan Semesta yang diharapkan bisa merestrukturisasi ulang kekayaan sehingga terjadi pemerataan dan keadilan sosial yang diimpi-impikan rakyat.
Manutnya Indonesia sebagai anak patuh (good boy) rezim Dana Moneter Internasional (IMF) dan Bank Dunia, juga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi kebijakan dan praktek neoliberal di negeri ini. Kebijakan inilah yang terus mereproduksi penjajahan dalam bentuk baru, dengan dasar Konsensus Washington: privatisasi-deregulasi-liberalisasi pasar. Kebijakan-kebijakan ini adalah buah persekongkolan (korupsi, kolusi dan nepotisme) rejim pemerintah Indonesia, bekerja sama dengan pihak pengusaha besar dan kroni-kroninya. Dengan praktek yang menihilkan keterlibatan rakyat, jelas pada akhirnya dampak yang dihasilkan sangat menghancurkan. Utang negara pun menumpuk, sementara negeri ini di ujung krisis.
Salah kaprah dalam memandang ekonomi-politik di Indonesia memang terus berlarut-larut hingga saat ini. Baik pemerintah, ekonom, maupun pengambil keputusan saat ini tidak bisa menelaah perbedaan antara ekonomi terjajah dan kemerdekaan ekonomi. Akibatnya—seperti yang selama ini terjadi—perekonomian hanya dianggap sebagai data-data statistik belaka layaknya pertumbuhan ekonomi, Produk Domestik Bruto (PDB), nilai kurs, dan sebagainya. Dalam sistem politik sendiri, hal inilah yang disebutkan oleh Sritua Arief (1997) yang menghasilkan distorsi. Dan oleh karena itu pula, muncul persekongkolan antara pemerintah dan pemodal besar serta pihak-pihak perantara yang mengambil surplus ekonomi dari ekonomi rakyat. Selanjutnya hal tersebut didukung pula oleh kaum pemikir ekonomi kanan baru yang ingin meminimalkan peran pemerintah dalam kehidupan sosial-ekonomi. Dalam bahasa yang lebih lugas, ekonom fundamentalis pasar inilah yang disebut sebagai Mafia Berkeley.
Selanjutnya yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap mandat kemerdekaan Indonesia. Mandat tersebut, seperti yang tercantum dalam konstitusi negara kita UUD 1945 naskah asli, adalah:
“…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”.
Dalam pelaksanaannya, ekonom-ekonom penjajah inilah yang menjerumuskan negara dengan praktek yang disebut corporatocracy (John Perkins, 2004). Praktek inilah yang lebih mengutamakan kepentingan imperium kapital global daripada mengoreksi struktur ekonomi kolonial. Indonesia masih sangat menghamba pada investor asing untuk membangun negerinya, masih tetap menjual kekayaan alamnya terutama tanah, hutan, minyak, gas dan bahan tambang ke perusahaan-perusahaan transnasional asing, serta terus kebanjiran barang impor hasil pertanian, industri dan jasa dari luar negeri.Orientasi politik yang muncul adalah orientasi terhadap kekuasaan, sebaliknya bukan pada orientasi kerakyatan dan kebangsaan.
Prioritas kedaulatan negara (state) di atas kedaulatan rakyat, padahal praktek negara ini tidak mencerminkan kedaulatan rakyat sebagai dasar dari segalanya. Sehingga pada akhirnya, negara menjadi perpanjangan kelompok tertentu: kepentingan penguasa, intervensi penjajah-penjajah baru via intervensi negara pemilik kapital dan lembaga-lembaga internasional dan tak lupa para pemilik modal. Padahal dalam konstitusi kita, pemerintah cq negara mempunyai kewajiban (state obligation) untuk menegakkan kedaulatan rakyat baik dalam kebijakan (UU dan regulasi lainnya) dan praktek dalam kehidupan sehari-hari.
Rakyat tidak akan bisa berdaulat jika sistem ekonomi yang berlaku adalah sistem ekonomi globalisasi-neoliberal. Dalam hal ini mode produksi, dan pasar yang kapitalistik yang dikuasai segelintir pihak yang oligarikis: hanya oleh penguasa dan pemilik modal.
Kehidupan ekonomi yang mandiri, adil dan makmur tersebut hanya dapat dicapai jika terjadi tatanan agraria yang adil dan beradab.
Tatanan agraria yang adil dan beradab tersebut hanya dapat terjadi jika dilaksanakan Pembaruan Agraria Sejati oleh petani, rakyat, bangsa, dan negara. Pelaksanaan Pembaruan Agraria Sejati diejawantahkan dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Pembaruan agraria sejati yang dimaksud adalah perombakan dan perubahan struktur sosial masyarakat, khususnya kaum tani yang berhubungan dengan kepemilikan, peruntukan, penggunaan, distribusi dan pengolahan sumber-sumber agraria yang meliputi bumi, air dan ruang angkasa serta segala yang terkandung di dalamnya guna tersedianya sumber daya bagi kaum tani untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial.
Data dan Fakta Yang Terjadi Di Riau
Pemerintah Provinsi Riau Mengalokasikan lahan untuk Rakyat sebesar 13% sedangkan 65 % dikuasai oleh Pihak Kapitalis (Perusahaan) selebihnya dikuasai oleh negara dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau 2008-2025. Pembuatan rencana ini dilakukan tanpa konsultasi dengan rakyat sebagai pemilik kedaulatan Wilayah.
Diberikannya hak pengelolaan lahan (HGU) oleh negara terhadap para Pemilik Modal telah banyak menggusur Rakyat di diwilayah kekuasaannya yang seharusnya sebagai Pemilik Kedaulatan.
Seluas lebih kurang satu Juta Ha HGU yang diberikan negara terhadap Pemilik Modal Justru melanggar beberapa aturan konstitusi yang seharusnya menjadi pedoman bagi pemerintah sebagai pemegang mandat untuk menyelenggarakan Negara ini. Ini tertuang jelas dalam PP 47 tahun 1997, Kepres 32 tahun 1990, UU 26 2007 dan PP 26 2008.



0 comments:
 
Profil Facebook Raflis Raf

TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Yahoo Pingbox

Aktifitas

Rapat Tata Ruang Pulau Sumatra

Rapat Fortrust Padang Agustus 2008

 

Rapat Fortrust Padang Agustus 2008

 

Rapat Fortrust Padang Agustus 2008

 

Pulp Meeting Pekanbaru

Pulp Meeting Pekanbaru

 

Pulp Meeting Pekanbaru

 

Pulp Meeting Pekanbaru

 

Pulp Meeting Medan

Pulp Meeting Medan

 

Pulp Meeting Medan

 

Pulp Meeting Jambi

 

Pulp Meeting Jambi

 

Pulp Meeting Jambi

 

Pulp Meeting Balikpapan

 

Pulp Meeting Balikpapan

 

Pulp Meeting Balikpapan

 

Pulp Meeting Banjar Baru

 

Pulp Meeting Banjar Baru

 

Pulp Meeting Banjar Baru

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Balung

Balung

Balung

Balung

Balung

Pemetaan Sungai Bela

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Lain lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Arsip Blog Tata Ruang

  • Lihat Mengutamakan Manfaat Tanah: Menyibak Bom Waktu di ... Telaah Kasus
  • Lihat Keterangan Saksi Ahli Kasus Illegal Logging Riau
  • Lihat Dari Peta Kawasan Lindung Nasional
  • Lihat Contoh kasus konflik ruang (Perusahaan VS masyarak...
  • Lihat Solusi Dalam Menghambat Laju Deforestasi Dan Degra...
  • Lihat Ketika Kelapa Sawit Menjadi Primadona
  • Lihat Gubernur se-Sumatera Tegaskan Komitmen Selamatkan ...
  • Lihat Kembali dari Spanyol, Gubri Tegaskan Komitmen Jaga...
  • Lihat Bangun Jalur Hijau dan Taman Dinas TRCK Anggarkan ...
  • Lihat Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu
  • Lihat Sumbar Kaji Perdagangan Karbon
  • Lihat YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentik...
  • Lihat DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW
  • Lihat DPRD Stuban, Ranperda Terbengkalai
  • Lihat Tak Punya Tata Ruang, Dephut Tegur Pemprov
  • Lihat Warga Tolak TNTN Lokasi Konservasi Gajah
  • Lihat Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki
  • Lihat Pansus Undang Wakil Masyarakat
  • Lihat Pemkab Dukung Pokja Petani Karet
  • Lihat Pembahasan Tiga Ranperda Ditargetkan Rampung Akhir...
  • Lihat Pemko Plot Lahan Bandara 229 Ha
  • Lihat Masyarakat Logas Desak Kapolda Usut
  • Lihat Kepala BPN Akui Bagan Batu Masuk Kawasan Hutan
  • Lihat Dishutbun Data Jumlah Perusahaan Perkebunan
  • Lihat Warga Desak Pemerintah Tetapkan Revisi Tata Ruang
  • Lihat Sembilan Orang Diperiksa
  • Lihat Pemkab Surati Gubernur Riau
  • Lihat Peta Lokasi Kebun K2I Pemkab dan Provinsi Berbeda
  • Lihat Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda RTRW
  • Lihat Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK
  • Lihat DAS SIAK PERLU PENATAAN...
  • Lihat Pansus RTRWP Riau Tolak Siabu Jadi Tempat Latihan ...
  • Lihat Riaupulp Ajak LKD Olak dan Segati Study Banding Ke...
  • Lihat Fw: [tata_ruang_riau] Riau - Ribuan Hektare Lahan ...
  • Lihat Kampung Melayu Perlu Diwacanakan Pemko Pekanbaru
  • Lihat Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
  • Lihat Lahan Pertanian dan Pendidikan Jadi Prioritas pada...
  • Lihat Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhada...
  • Lihat Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
  • Lihat Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki
  • Lihat Kongres IUCN Barcelona 10 Oktober 2008 foto
  • Lihat Indonesia Umumkan Komitmen Gubernur se-Sumatera un...
  • Lihat Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Penataan Ruang,
  • Lihat Pertemuan Gubernur Se Sumatra 18 Sept 2008 RTR Pulau Sumatra
  • Lihat http://www.mediafire.com/?df56ltyiisr
  • Lihat Draft Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra RTR Pulau Sumatra
  • Lihat FOR TRUST (Forum Tata Ruang Sumatra) foto,
  • Lihat Pertemuan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra RTR Pulau Sumatra
  • Lihat Rapat Keluarga Monyet lain-lain
  • Lihat Para Bupati Diminta Tidak Sembarangan Menerbitkan ...
  • Lihat Pemanasan Global dan Penataan Ruang
  • Lihat Pentingnya pengelolaan Tata Ruang Wilayah Pesisir ...
  • Lihat Kajian UU rencana tata ruang Penataan Ruang
  • Lihat Proyek PLTU Tangerang salahi Tata Ruang
  • Lihat Jakarta Kebanjiran
  • Lihat Lansekap, sustainable Development dan MDGs
  • Lihat Implementasi Tata Ruang Daerah Aliran Sungai Untuk...
  • Lihat Pengenala Model Implementasi Penataan Ruang Kawasa...
  • Lihat Cara Berfikir Sistem dan Penerapannya dalam Analis...
  • Lihat Arsitektur Dan Kota Tampa Etika
  • Lihat Antisipasi Dampak Pemanasan Global Dari Aspek Tekn...
  • Lihat [ac-i] kota jawa menelan lingkungan
  • Lihat Hilangnya Ruang Publik: Ancaman bagi Kapital Sosia...
  • Lihat Rencana Tata Ruang Seharusnya Menjadi Main Entrace...
  • Lihat UU Penataan Ruang; Mau Kemana..???
  • Lihat Tata Ruang Milik Siapa???
  • Lihat Kematian Politik Ruang
  • Lihat Kriminalisasi Pelanggar Tata Ruang Dua Tahun Lagi
  • Lihat Analisis Izin Pemanfaatan Ruang terhadap PP 26 200...
  • Lihat PP N0. 2 Tahun 2008 melanggar UU No. 26 Tahun 2006...
  • Lihat Data Dan Fakta PP 26 2008 - Upload...
  • Lihat Pulau Jawa Terancam Krisis Pangan Persoalan Tata Ruang
  • Lihat Pencabutan/ Pembekuan Ijin Konsesi HTI RAPP Dan Tan...
  • Lihat Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra RTR Pulau Sumatra
  • Lihat Posisi Kasus PT Lestari Unggul Makmur
  • Lihat Kepal Koe Satoe: Ranperda TENTANG PENGELOLAAN KAWA...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 22 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 21 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 20 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 19 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 18 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran di lahan Gambut
  • Lihat Kontroversi Perizinan HTI di provinsi Riau
  • Lihat Pengurangan Hutan Pemicu Perubahan Iklim
  • Lihat Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap ...
  • Lihat Seribu Hektar Hutan Alam Riau Jadi HTI Jika Ranper...
  • Lihat 600 Ribu Ha Menunggu Dikembangkan
  • Lihat Mengritisi Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertan... Konflik Tenurial
  • Lihat Surat Serikat Tani Riau untuk Panitia Ad Hoc II DP... Wilayah Kelola Masyarakat
  • Lihat Menhut: 59,3 Juta Hektare Hutan Indonesia Rusak da...
  • Lihat 50% Bangunan Langgar IMB Persoalan Tata Ruang
  • Lihat Terjadi Perampasan Ruang Publik
  • Lihat Rencana Tata Ruang Wilayah akan Dipasang di Tiap K...
  • Lihat Pemerintah akan Revisi RUU Tata Ruang Atasi Banjir...
  • Lihat Terjadi 135 Bencana Ekologis di Indonesia Selama 2...
  • Lihat Hutan Alam Riau Kini Tinggal 5 Persen
  • Lihat Rencana Tata Ruang Ancam Hilangkan 3,1 Juta Ha Lah...
  • Lihat PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM HARUS PERHATIKAN LANS...
  • Lihat Indonesia Bawa Tujuh Agenda dalam Konferensi UNFCC...
  • Lihat Penghancuran Lingkungan Berlanjut
  • Lihat Bantuan Program Reforestasi Indonesia Bagian Kesa...
  • Lihat Perencanaan Pembangunan Harus Disesuaikan dengan P...
  • Lihat Menyiasati Dampak Pemanasan Global
  • Lihat "Isu Pemanasan Global Bisa Kita Hadapi Tanpa Ameri...
  • Lihat Lahan Gambut Berperan Kurangi Pemanasan Global
  • Lihat Masyarakat Harus Diberitahu Soal Perubahan Iklim
  • Lihat RUMUSAN HASIL RAPAT KERJA NASIONAL BADAN KOORDINAS...
  • Lihat KONSISTENSI PENATAAN RUANG DAN PEMANFAATAN, LANGKA...
  • Lihat Rencana Tata Ruang Riau: Tanah Ulayat Harus Masuk ...
  • Lihat Tanah Ulayat Harus Masuk ke RTRW Riau
  • Lihat Suaka Margasatwa Balai
  • Lihat SUSANTO KURNIAWAN: Kerusakan Hutan di Riau Terting...
  • Lihat Pemkab Turun Tangan Amankan Perbatasan Kuansing
  • Lihat Pemerintah Tidak Punya Pemetaan Prioritas Infrastr...
  • Lihat Ratusan Warga Desa Terisolir Kampar Demo DPRD Riau...
  • Lihat Ribuan Ikan di Kampar Mati
  • Lihat Pengesahan Perda RTRWP Ditunda
  • Lihat Tahun 2040 : 2.000 pulau tenggelam
  • Lihat Data Tata Ruang Hutan Perlu Sinkronisasi Berita
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sun...
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sun...
  • Lihat Perhatikan Aspek Lingkungan Rencana Tata Ruang Kabupaten
  • Lihat Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dal...
  • Lihat ”Master Plan” Tata Ruang Belum Diperbaharui
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sun...
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Pan...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 5 (komentar) Delineasi Kawasan,
  • Lihat Kesalahan delineasi RTRWP 5 (Kawasan Suaka Alam)
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 4 (Kawasan Perlindungan ...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 3 (Kawasan Lindung Gambu...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 2 (Kawasan Hutan Resapan...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 1
  • Lihat Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V 2
  • Lihat Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dal...
  • Lihat Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dal...
  • Lihat Hak ulayat masyarakat adat
  • Lihat Peran serta masyarakat Forum Diskusi
  • Lihat Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengali...
  • Lihat Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengali...
  • Lihat Pemkab Diminta Inventarisasi Lahan Forum Diskusi,
  • Lihat Kehidupan Penghuni Hutan Itu Mulai Terusik2
  • Lihat Masyarakat Diminta Tidak Alih Fungsikan Lahan
  • Lihat Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V
  • Lihat Pengrusakan Alam (Hutan) Era tahun '80an, '90an da...
  • Lihat Warga Sungai Rumbia Mengungsi
  • Lihat Kawasan lindung perhentian Sungkai
  • Lihat Kebun K2I Tak Kunjung Selesai, DPRD Hearing dengan...
  • Lihat Terbakarnya lahan gambut akibat salahnya tata ruan...
  • Lihat Kebun K2I Tak Kunjung Selesai, DPRD Hearing dengan...
  • Lihat Suku Sakai Desak Polda Riau Tuntaskan Sengketa Lah...
  • Lihat Upaya Pemerintah Atasi Masalah Pertanahan Nasional...
  • Lihat Upaya Pemerintah Atasi Masalah Pertanahan Nasional...
  • Lihat lahan untuk rakyat cuma dialokasikan 0,62 ha/jiwa ...
  • Lihat lahan untuk rakyat cuma dialokasikan 0,62 ha/jiwa ...
  • Lihat Hutan Senepis Terbentur Kewenangan
  • Lihat lahan untuk rakyat cuma dialokasikan 0,62 ha/jiwa ...
  • Lihat Banjir Rendam Rohul
  • Lihat Hutan Senepis Terbentur Kewenangan
  • Lihat Kanal Belum Selesai, Sawah Terendam
  • Lihat Masyarakat Turun ke Jalan Sekitar 75 Persen Kelura...
  • Lihat Dua Hari Diguyur Hujan
  • Lihat Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengali...
  • Lihat Ketersediaan Lahan HGU Mulai Terbatas
  • Lihat Pemprov Diminta Tak Mengacu Perda Nomor 10/1994
  • Lihat Kebijakan HCVF Ancam Hak Masyarakat Adat
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 6
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 6
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 5
  • Lihat Peran serta masyarakat 4
  • Lihat Peran serta masyarakat 3
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 2
  • Lihat Peran serta masyarakat 1
  • Lihat Kebijakan HCVF Ancam Hak Masyarakat Adat
  • Lihat Riau Belum Selesaikan Penunjukan Kawasan Hutan
  • Lihat Pemerintah Diminta Hormati Tanah Ulayat
  • Lihat BKSDA Terkesan Abaikan Kejati
  • Lihat RTRW Harus Pertegas Kawasan Bencana Alam di Riau
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 11
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 11
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 10
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 9
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 8
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 7
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 6
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 5
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 4
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 3
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 2
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 1
  • Lihat UU Penataan Ruang;
  • Lihat Ichsanuddin: Cara Berpikir Pemerintah tentang Tata...
  • Lihat DAS Siak Diusulkan Dikelola Lembaga Khusus
  • Lihat Usulan Jikalahari Terhadap DPRD Riau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Multiply

Wordpress

Slide Share

rencanatataruangriau.blogspot.com

riau-forest-fie.blogspot.com

pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com

sorakriau.blogspot.com

Produk

Inkonsistensi Perizinan Pada PT Gunung Mas Raya terhadap RTRWN, RTRWP, RTRWK, maupun TGHK
From Pelanggaran Terhadap Kawasan Bergambut
Dari 12627.9 Ha perkebunan eksisting terdapat, 1962 ha pada kawasan gambut dengan kedalaman 2-4 meter, 1843 ha pada kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter.
From PT Gunung Mas Raya 1
Google earth
From PT Gunung Mas Raya 1
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landat Tahun 1990
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landsat 2000
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landsat 2005
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landsat 2007
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap PP No 10 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap Tata Guna Hutan Kesepakatan Pemukiman Dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Muara Bio
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Tarusan
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Miring
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Gajah Bataluik
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Batu Sanggan
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Aur Kuning
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling

Buku Tamu


ShoutMix chat widget

Followers

Labels

forumtataruang at Yahoo! Groups

rimbawan-interaktif at Yahoo! Groups

rsgisforum-net at Yahoo! Groups

komunitaslei at Yahoo! Groups

infosawit at Yahoo! Groups

Photobucket

Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

Photobucket  

Info Lowongan Kerja

iniGIS.info