Celoteh - Celoteh
Read On 1 comments

Remote Sensing Techniques Using ArcView 3.2 and ERDAS Imagine 8.4

12:25 PM


Page 1
Remote Sensing Techniques Using
ArcView 3.2 and ERDAS Imagine 8.4
CEE 4984/5984
GPS/RS Applications in CEE
May 1, 2001
Mark Dougherty
Colin Kraucunas
Jen Verwest



Download file Pdf


Page 2
1
Table of Contents
Page
Table of Contents……………………………………………………………...
1
Project Statement…………………...………………...…………….………..
2
Tutorial 1: Mosaicking images in ERDAS Imagine 8.4………..……….…….
Tutorial 2: Creating image subsets in ERDAS Imagine 8.4….……...…..……
3
6
Tutorial 3: Stacking images in ERDAS Imagine 8.4…......………………….
Tutorial 4: Supervised classification in ERDAS Imagine 8.4….……………..
11
15
Tutorial 5: Unsupervised classification in ERDAS Imagine 8.4……………...
Tutorial 6: Vegetative mapping in ArcView 3.2………......………………….
22
30
Page 3
2
Project statement
The purpose of this document is to present the techniques needed for basic analysis of
remotely sensed images, including mosaicking, subsetting, stacking, unsupervised and
supervised classification, and vegetative mapping. The document is written as a set of six
tutorials with step-by-step instructions. It is assumed that the student has access to a
working version of both ERDAS Imagine 8.4 and ArcView 3.2, and has a basic
familiarity with both software packages.
It is recommended that the two data sets provided with this document be used to
complete the tutorials. The data sets include both SPOT and Landsat images for the New
River Valley, located in southwestern Virginia. SPOT image files 37080SE.BIL and
37080SW.BIL are located in folders of the same name, as shown in the figure below.
These two SPOT images, when mosaicked together, provide remotely sensed coverage
for the entire New River Valley. The remaining files, shown below as nrvband1.img
through nrvband5.img, represent the five bands of light reflectance (visible through mid-
infrared) captured by Landsat instrumentation. The Landsat images, when stacked
together, provide remotely sensed data coverage for the same geographic area as the
SPOT images.
Page 4
3
Tutorial 1: Mosaicking images in ERDAS Imagine 8.4
This tutorial will help you join two images together in a process called mosaicking. It is
often helpful to mosaic two images together, especially when the two joined images
result in a complete picture of an area being analyzed. Please note that the images must
be in *.img format to complete the steps outlined in this tutorial. If the images are in
another format, open them in the viewer and save them as *.img files.
Complete the following steps to convert images to *.img files:
1. In ERDAS Imagine, click the Viewer button to open a new viewer.
2. Click the Open Layer button or choose File->Open->AOI Layer
3. Select the correct file type, select the file, and hit OK
4. Choose File->Save->Top Layer As…
5. Select a path and filename to save the image and hit OK
6. When the copying image process is finished, hit OK
7. Close the viewer
Complete the following steps to mosaic two IMAGINE images (*.img):
1. Click on the DataPrep button on the ERDAS Imagine
Toolbar
2. Click on Mosaic Images…
3. The Mosaic Tool Window will open. Choose Edit-
>Image List…
4. The Mosaic Image List will open. Click on Add…
5. The Add Images for Mosaic window will open, as shown below. Click Add… to add
images. Find and select the first image file and click Add. Find and select the second
image and click Add. When finished, click Close, then click Close on the Mosaic
Image List window.
Page 5
4
6. The outlines of your two files
should be shown in the Mosaic
Tool window, as shown at
right. To edit the mosaicking
options, choose Edit->Image
Matching…
7. The Matching Options window
shown at right will open.
Choose “For All Images” as
the Matching Method and click
OK.
8. To edit the overlap area
options, choose Edit->Set
Overlap Function…
9. The Set Overlap Function
window shown at far right will
open. Choose the “Feather”
function and click Close
Page 6
5
10. You are now ready to mosaic the images. Choose Process->Run Mosaic…
11. Specify an output path and filename for the combined image, then click OK
12. ERDAS Imagine will run the Mosaic procedure, which may take a few minutes.
When it is complete, click OK in the progress dialog box as shown below.
13. In the Mosaic Tool window, choose File->Save to save the mosaic options as a *.mos
file. Choose the path and filename and click OK
14. Close the Mosaic Tool window. Your mosaicked image is ready for viewing.
15. Click on Viewer in the ERDAS Imagine Toolbar to open a new viewer
16. In the viewer, choose File->Open->AOI Layer… or hit the Open Layer button
17. Change the file type to IMAGINE Image (*.img), select your image file and click OK
18. Your mosaicked image is displayed in the viewer.
Page 7
6
Tutorial 2: Creating image subsets in ERDAS Imagine 8.4
Subsetting an image can be useful when working with large images. Subsetting is the
process of “cropping” or cutting out a portion of an image for further processing. In this
tutorial, you will create an image subset using the following steps.
1. Open the image in a viewer (any one of the nrvband*.img files can be used).
2. Using the rectangle selection tool, create an AOI (area of interest) rectangle
around the desired subset area. This can be done from the viewer menu by
selecting AOI -> Tools.
3. Choose Utility ->
Inquire Box->Fit to
AOI. This will
automatically set the
extents of the Inquire
Box to match those of
the AOI. Hit Apply.
Rectangle tool
Page 8
7
4. Next, select Data Prep-> Subset Image. This will give you the following dialog
box:
5. As shown at right,
select the input file
using the browse
button, then specify
the output file name
and location.
6. Hit the “From Inquire
Box” button. This
sets the extents of the
subset to match those
of the inquire box
selected in step 3.
7. Hit OK to create a
new subset image.
8. A progress bar, shown below, will display when the new subset image is created.
Hit OK to accept the new subset image, which will be saved to the location
specified in step 6.
9. Repeat steps 1 – 8 for each of the four remaining band files (nrvband*.img).
[Note: For each image, first load, then select the rectangular AOI from step 2.
When you repeat step 3, you will automatically fit the coordinates of the pre-
selected AOI to the current image.]
Page 9
8
10. The next step in the subsetting process is to combine three band images into one
multispectral image. Begin by selecting Data Prep-> Create New Image. The
following dialog box appears.
11. From the Create File dialog box, select the output file browse button and specify a
path and output file for the combined image. Hit “From Inquire Box.” This will
set the coordinates of the new image to match those of the subsets previously
created.
12. The cell size
fields should
be changed to
28.50 to
match those of
the subset
images.
[Note: you
can find this
information
under
Utilities->
Layer Info, as
shown at
right.]
Page 10
9
13. When all values in
the Create File dialog
box for Date Type
and Output Options
are as shown above
(step 10), hit OK. A
progress bar will
appear. When the
process has
completed, hit OK.
14. The next step is to
open the new image
created in step 10.
The image will
appear all white
because it does not
yet have raster
information in it. To
do this, select Raster
-> Band
Combinations. The
dialog box, below,
will appear.
15. Use the
browse
buttons to
select the
appropriate
band subset
files for
each band.
Note: The image combination shown
above represents the default band
combinations representing visible
blue, green, and red bandwidths.
16. Each subset image only has one
layer, therefore layer settings can be
left at one. Hit apply and you should
have a color image similar to the one
shown at right.
Page 11
10
17. In order to save your image with these settings, select File -> View to Image File,
then select a name and output location.
18. Depending on the types of analysis you are doing, it may be necessary to re-order
the band
combinations
to obtain the
correct
appearance.
This is done
by once again
selecting
Raster ->
Band Combinations.
Note: The image combination
shown above represents the
default band combinations
representing visible green and
red bandwidths, as well as near
infra-red. The resulting image,
shown below, is widely used in
the classification of vegetation
vs. bare surfaces because the
healthy vegetation has a very
high infra-red reflectance,
while bare earth or asphalt has
very little to zero infra-red or
red reflectance.
Page 12
11
Tutorial 3: Stacking images in ERDAS Imagine 8.4
In order to analyze remotely sensed images, the different images representing different
bands must be stacked. This will allow for different combinations of RGB to be shown
in the view. The following steps show how to stack images.
19. In ERDAS, click on the Interpreter button on the ERDAS Imagine Toolbar
20. When the Image Interpreter dialog box appears, select the Utilities.
21. I n the Utilities menu, select Layer Stack. The Layer Selection and Stacking dialog
box will appear.
22. In the Layer Selection and Stacking dialog box, select the first layer for the Input File
by selecting the browse button. Navigate to the desired folder, and select the image
that will be Layer 1 in the new image.
23. Click the Add button to create this file as Layer 1.
Page 13
12
24. Continue to select the input files in order and click Add. The files will become the
layers of the new image.
25. Once all the files are added, create an Output File by selecting the browse button and
navigate to the desired folder. Name the file and hit Ok.
26. Verify the remaining options, and click Ok.
Page 14
13
27. When the Modeler dialog box is complete, click Ok.
28. Open a new Viewer and open the newly created raster image.
29. To change the layer being displayed, choose Raster then Band Combinations in the
Viewer dialog box.
30. Change the layers that are displayed for the respective colors in order to get the
desired bands visible. The selection shown below displays a combination commonly
used for land use and vegetative mapping. The Red layer is near infrared, the Green
layer is red, and the Blue layer is green.
Page 15
14
31. Hit Ok to view the image, below.
Page 16
15
Tutorial 4: Supervised classification in ERDAS Imagine 8.4
Image interpretation is the most important skill to be learned before producing accurate
land use maps from remotely sensed data. Supervised classification allows the user to
define the training data (or signature) that tells the software what types of pixels to select
for certain land use. Facts about the area, knowledge about aerial photography, and
experience in image interpretation permit pixels with specific characteristics to be
selected for a better classification of the image. Through experience, supervised
classification becomes easier and more accurate.
19. Open the raster image with the different bands stacked in layers as created in
tutorial 3.
20. On the Viewer menu, choose Raster and select Band Combinations from the list.
21. When the Band Combinations dialog box appears, change the layers so that the
Red Layer is Near Infrared (Layer 4), the Green Layer is Red (Layer 3), and the
Blue Layer is Green (Layer 2).
22. Hit Ok. The image that appears, shown on following page, is a common band
combination used to evaluate land use and vegetation. In this image, green (band
2), red (band 3), and near infra-red (4) band are represented by blue, green, and
red, respectively. This band combination and color selection make identification
of bare surfaces easily distinguishable from healthy vegetation.
Page 17
16
23. On the main ERDAS menu, select the Classifier button.
24. In the Classification menu, select Signature Editor. The signature dialog box will
appear with a new file opened to begin defining training data. The signature
editor allows the user to select areas of interest (AOI) to be used as training
samples to categorize the photograph.
25. In the Viewer menu, select AOI and then choose Tools.
26. In the AOI Tools dialog box, select the polygon tool to create an AOI.
Page 18
17
27. Zoom into an area to be classified, and draw a polygon around a specific region to
be used for training data.
28. With the AOI still selected, hit the Select New Signature(s) from AOI button.
Page 19
18
29. Change the signature name by clicking in the field and entering a more
descriptive name. Change the color to be displayed that is defined by this
signature by clicking in the color field and selecting a new color.
30. Continue to select more signatures until all desired land uses or areas are selected.
31. In the Signature Editor dialog box, select File then Save As. Browse to the
desired folder. Name the file and click Ok. The resulting image classifications
will distinguish deciduous from coniferous trees using different shades of green.
Urbanized bare areas will be represented by red, water by blue, and agriculture
by yellow. With careful pixel selection, bare soil can be distinguished from
urbanized bare areas. In this example, based on knowledge of the area, bare soil
is considered to be bare soil fields (as opposed to urbanized impervious areas such
as asphalt).
Page 20
19
32. Close the Signature Editor dialog box by selecting File then Close.
Now that the Signature File has been created to select the different classifications, a
supervised classification can be performed.
33. In the Classification dialog box, select the Supervised Classification button. The
Supervised Classification dialog box will appear.
Page 21
20
34. To select the Input Raster File, hit the browse button and navigate to the desired
folder. Select the file to be classified that is open in the viewer.
35. To select the Input Signature File, hit the browse button and move to the preferred
folder. Select the Signature File previously created.
36. To create a Classified File, hit the browse button and navigate to the folder where
files are being saved. Name the file and hit Ok.
37. Verify the other settings below and click OK.
38. When the Status dialog box is complete, click Ok.
39. Open the newly classified file to observe the classifications and verify the
signature file. Most of the land use is deciduous trees (light green), followed by
agriculture (yellow), bare soil (pink), and urban (red). Water is shown in blue.
Page 22
21
40. If the signature file needs to be edited, open the Signature Editor by clicking on it
in the Classification dialog box.
41. In the Signature Editor dialog box, select File then Open. Navigate to the desired
file and open the previously created signature file.
42. Edit the signature file by using the add , replace , merge , and delete (in
the edit menu) options.
43. Save the redefined signature file and repeat steps 15 through 21.
Through experience, supervised classification becomes easier and more accurate. Image
interpretation is the most important skill to be learned before producing accurate land use
maps.
Page 23
22
Tutorial 5: Unsupervised classification in ERDAS Imagine 8.4
Performing an unsupervised classification, covered in this tutorial, is simpler than a
supervised classification. Unfortunately, simplicity comes at a cost. In unsupervised
classification, the signatures are automatically generated by an algorithm named
ISODATA. The resulting classification has less discerning abilty than a supervised
classificationdue to the lack of training data supplied to the clustering algorithm. In this
tutorial, you will perform an unsupervised classification using the following steps.
44. On the main ERDAS menu, select the Classifier button, which will open the
Classificationmenu.
45. On the Classification menu, shown at
right, select Unsupervised Classification.
46. The Unsupervised Classification dialog box, shown on the next page, will appear.
Page 24
23
47. Under Input Raster File,
place the name of the file and
file location to classify.
Under Output Cluster Layer,
give the target destination
and filename of the output
file. Click the Output
Signature Set to disable the
Output Signature Set
filename box (you will not be
creating a signature set as
you did with supervised
classification).
48. Next set the clustering
options as follows;
Maximum Iterations = 24
and Convergence
Threshold = 0.950, as
shown below.
49. Put 5 for number of
classes. Click OK to
begin the classification
process.
50. The job status dialog box,
shown below, will alert
you as to progress. Hit
OK when the process is
100% complete.
Page 25
24
51. After the classification process is complete (yes, that is all there is to unsupervised
classification processing), you will want to evaluate and test the accuracy of the
classification. You may also want to reclassify your image using a different
number of classes with a different number of iterations. Let’s see what the
classified image looks like.
52. A good way to evaluate the
results of the unsupervised
classification is to overlay
the original image data
with your *_isodata.img
file. To do this, from the
Viewer menu bar open the
original image with File
Open
Raster Layer.
The image at right should
appear in your viewer.
53. Change the colors displayed to match those used in tutorial 4 by selecting from
the Viewer menu bar Raster Band Combinations. Change the Layers to Colors
4,3, and 2. The following familiar image should appear.
Page 26
25
54. The next step is to overlay the classified image over the original. Open a new file
dialog box as described in step 9, above. Select the directory where you saved the
*_isodata.img file previously. In order to add the new image without clearing the
original image, click the Raster Options tab at the top of the Select Layer to Add
dialog, as shown below, and clear the Clear Display box.
55. After loading the *_isodata.img image, select Raster Attributes then Edit
Column Properties. You will rearrange the columns of the following editor box
as follows;
Page 27
26
56. Select the column headings one at a time as shown and hit the Up key to rearrange
the headings, as shown. When complete, hit OK.
57. The Raster Attribute Editor box, below will appear with columns as below.
Page 28
27
58. Next, select the Opacity column to highlight all the values in blue (shown above).
Select Edit Formula and place a zero in the Formula box function above as a
value for all cells in the column. This makes the newly classified image
effectively transparent, until you are ready to add colors, one at a time.
59. Change the color and opacity
in Class 1 to red and 1,
respectivel, and note the
change in the raster image
displayed.
60. Continue editing the five classes one at a time, adding colors of your choice to
represent what you think to be specific features. The appearance of the final
drawing will depend on the color combination and number of classifications you
choose. For example,
the first color chosen
above, red, does not
seem appropriate for
water, which is
obviously displayed
in the image. This
color and heading can
easily be edited to
blue by clicking on
the cell. The
resulting drawing and
legend may look like
the following, at
right. Note that the
Classes have not been
given names, yet.
With unsupervised
classification, it is
often necessary to do
Page 29
28
ground truthing after the classification is complete. As stated previously, several
attempts at the unsupervised classification may be desirable to achieve a land
classification that is understandable.
61. A somewhat more intuitive image display is presented below. The color scheme
is the same, but the image has been re-classified using only four classes.
Although the map below may be easier to interpret than the one above, it likely
will have somewhat less discriminatory detail. Be aware that there are bound to
be trade-offs in the selection of classes that will depend upon the use being made
of the data and the land use being categorized.
Page 30
29
62. A useful aid to evaluating unsupervised classifications is through the use of the
Utility menu on the viewer menu, specifically the Blend, Swipe, and Flicker
commands. Each of these commands will bring a control box that will either
blend, or swipe, or flicker the upper-most image alternately with the lower image
within the View. Recall from step 11 that you overlaid the classified image on
top of the original, which you can now view in periodic “swipes” or “flickers” or
“blends” to help evaluate the types of land cover beneath your classified image.
63. The following are the three control boxes that are activated by the Blend, Swipe,
and Flicker commands. We leave it to you to experiment with these handy tools
as you gain more experience in your classification skills. Enjoy!
Page 31
30
Tutorial 6: Vegetative mapping in ArcView 3.2
Vegetative mapping finds areas of healthy vegetation as well as stressed vegetation from
a remotely sensed image. In order to do vegetative mapping, two bands are needed,
visible red and near infrared. These bands are chosen because vegetation, especially
healthy vegetation, is very reflective in the near infrared range and it provides good
contrast with water. In order to distinguish healthy vegetation from other reflective
sources, the visible red is chosen, which contrasts vegetation from bare soil, rocky
surface, and man-made features. From the visible red and near infrared layer, a
Normalized Difference Vegetation Index (NDVI) is calculated in ArcView using the
formula NDVI = (IR-R) / (IR+R), where IR is infrared and R is visible red. A single
band theme in grayscale is created that highlights vegetation. The following tutorial
shows how to quickly build an NDVI vegetative mapping image in ArcView 3.2.
64. In ArcView, add the Image Analysis extension by selecting File then Extensions.
65. Check Image Analysis and click Ok.
66. Open a new view to add the raster image for the vegetation mapping with the
green, visible red, and near infrared bands created in tutorial 2.
67. Open the image by clicking the Add Theme button.
68. Change the Data Source to Image Analysis Data Source and Navigate to the
desired folder. Click Ok.
Page 32
31
69. Click the check box next to the theme to draw it.
70. Double-click the theme to bring up the Legend Editor. Change the Red Band to
the Red Layer, the Green Band to the Green Layer, and the Blue Band to the Blue
Layer. Click Apply and close the Legend Editor dialog box.
Page 33
32
71. The image is displayed in the commonly used form for vegetative mapping.
Page 34
33
72. In the Main menu, select Image Analysis the Vegetative Index. The Vegetative
Index dialog box appears.
73. Change the Near Infrared Layer and Visible Red Layer to Layer_Red and
Layer_Green, respectively, or according to how the image was generated in
ERDAS. Click Ok.
74. Click the check box next to the NDVI theme to draw it.
Page 35
34
75. The bright areas represent areas of vegetation and the dark areas represent water,
urban, and bare soil.
76. Save the image by selecting the NDVI theme. In the View menu, select Theme
then Save Image As.
77. Navigate to the desired folder, and name the image. Verify that the file type is the
desired format, and click Ok. Choose IMAGINE Image as the file type to be able
to use in ERDAS.
78. Select No to add the image as a theme to the view.

Read On 3 comments
Read On 0 comments

UU No 5 Tahun 1960

12:24 AM
Download

UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK POKOK AGRARIA



Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa didalam Negara Republik Indonesia yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya,
terutama masih bercorak agraris, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa
mempunyai fungsi yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur;
b. bahwa hukum agraria yang masih berlaku sekarang ini sebagian tersusun berdasarkan tujuan dan sendi-sendi
dari pemerintahan jajahan dan sebagian dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan rakyat
dan Negara didalam menyelesaikan revolusi nasional sekarang ini serta pembangunan semesta;
c. bahwa hukum agraria tersebut mempunyai sifat dualisme, dengan berlakunya hukum adat disamping hukum
agraria yang didasarkan atas hukum barat;
d. bahwa bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum;
Berpendapat :
a. bahwa berhubung dengan apa yang tersebut dalam pertimbangan-pertimbangan diatas perlu adanya hukum
agraria nasional, yang berdasar atas hukum adat tentang tanah, yang sederhana dan menjamin kepastian hukum
bagi seluruh rakyat Indonesia, dengan tidak mengabaikan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama;
b. bahwa hukum agraria nasional harus memberi kemungkinan akan tercapainya,fungsi bumi, air dan ruang
angkasa, sebagai yang dimaksud diatas dan harus sesuai dengan kepentingan rakyat Indonesia serta memenuhi
pula keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria;
c. bahwa hukum agraria nasional itu harus mewujudkan penjelmaan dari pada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Perikemanusiaan. Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial, sebagai azas kerokhanian Negara dan cita-cita
bangsa, seperti yang tercantum didalam Pembukaan Undang-undang Dasar.
d. bahwa hukum agraria tersebut harus pula merupakan pelaksanaan dari pada Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959,
ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Manifesto Politik Republik Indonesia, sebagai yang
ditegaskan dalam pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1960, yang mewajibkan Negara untuk mengatur
pemilikan tanah dan memimpin penggunaannya, hingga semua tanah diseluruh wilayah kedaulatan bangsa
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik secara perseorangan maupun secara gotong-
royong;
e. bahwa berhubung dengan segala sesuatu itu perlu diletakkan sendi-sendi dan disusun ketentuan-ketentuan
pokok baru dalam bentuk Undang-undang yang akan merupakan dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
tersebut diatas;
Memperhatikan :
Usul Dewan Pertimbangan Agung Sementara Republik Indonesia No. I/Kpts/Sd/II/60 tentang Perombakan Hak
Tanah dan Penggunaan Tanah;
Mengingat
:
a
Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959;
b Pasal 33 Undang-undang Dasar;
c
Penetapan Presiden No. I tahun 1960 (Lembaran-Negara 1960 No. 10) tentang Penetapan Manifesto Politik
Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 sebagai Garis-garis besar dari pada haluan Negara dan Amanat
Presiden tanggal 17 Agustus 1960;
d Pasal 5 jo. 20 Undang-undang Dasar;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Memutuskan:
Dengan mencabut :
1. "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting
van Nederlands Indie" (Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu;
2. a. "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870 No. 118);
b. "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A;
c. "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 No. 94f;
d. "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;
e. "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari
Staatsblad 1888 No.58;
3. Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 117) dan peraturan pelaksanaannya;
4. Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan
alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada
mulai berlakunya Undang-undang ini;
Page 2
Menetapkan :
Undang-undang tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
PERTAMA
BAB I
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK.
Pasal 1
(1) Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa
Indonesia.
(2) Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah
Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa
Indonesia dan merupakan kekayaan nasional
(3) Hubungan antara bangsa Indonesia dan bumi, air serta ruang angkasa termaksud dalam ayat (2) pasal ini adalah
hubungan yang bersifat abadi.
(4) Dalam pengertian bumi, selain permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi dibawahnya serta yang berada
dibawah air.
(5) Dalam pengertian air termasuk baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia.
(6) Yang dimaksud dengan ruang angkasa ialah ruang diatas bumi dan air tersebut pada ayat (4) dan (5) pasal ini.
Pasal 2
(1) Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam
pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tingkatan
tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat.
(2) Hak menguasai dari Negara termaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan
ruang angkasa tersebut;
b. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang
angkasa,
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum
yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
(3) Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat (2) pasal ini digunakan untuk
mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebahagiaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam
masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka berdaulat, adil dan makmur.
(4) Hak menguasai dari Negara tersebut diatas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah Swatantra
dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan
nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Pasal 3
Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu
dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya. masih ada, harus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh
bertentangan dengan Undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.
Pasal 4
(1) Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam
hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik
sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
(2) Hak-hak atas tanah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini memberi wewenang untuk mempergunakan tanah
yang bersangkutan, demikian pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada diatasnya, sekedar diperlukan untuk
kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut Undang-
undang ini dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
(3) Selain hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini ditentukan pula hak-hak atas air dan
ruang angkasa.
Pasal 5
Hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan
dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia
serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan
lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Pasal 6
Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Pasal 7
Untuk tidak merugikan kepentingan umum maka pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak
diperkenankan.
Page 3
Pasal 8
Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 diatur pengambilan kekayaan alam
yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa.
Pasal 9
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang
angkasa, dalam batas-batas ketentuan pasal 1 dan 2.
(2) Tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk
memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya.
Pasal 10
(1) Setiap orang dan badan hukum yang mempunyai sesuatu hak atas tanah pertanian pada azasnya diwajibkan
mengerjakan atau mengusahakannya sendiri secara aktif, dengan mencegah cara-cara pemerasan.
(2) Pelaksanaan dari pada ketentuan dalam ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan peraturan perundangan.
(3) Pengecualian terhadap azas tersebut pada ayat ( 1 ) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan.
Pasal 11
(1) Hubungan hukum antara orang, termasuk badan hukum, dengan bumi, air dan ruang angkasa serta wewenang-
wewenang yang bersumber pada hubungan hukum itu akan diatur, agar tercapai tujuan yang disebut dalam
pasal 2 ayat (3) dan dicegah penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas.
(2) Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum golongan rakyat dimana perlu dan tidak
bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan, dengan menjamin perlindungan terhadap kepentingan
golongan yang ekonomis lemah.
Pasal 12
(1) Segala usaha bersama.dalam lapangan agraria didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan
nasional, dalam bentuk koperasi atau bentuk-bentuk gotong-royong lainnya.
(2) Negara dapat bersama-sama dengan pihak lain menyelenggarakan usaha bersama dalam lapangan agraria.
Pasal 13
(1) Pemerintah berusaha agar supaya usaha-usaha dalam lapangan agraria diatur sedemikian rupa, sehingga
meninggikan produksi dan kemakmuran rakyat sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) serta menjamin
bagi setiap warga-negara Indonesia derajat hidup yang sesuai dengan martabat manusia, baik bagi diri sendiri
maupun keluarganya.
(2) Pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi-organisasi dan perseorangan
yang bersifat monopoli swasta.
(3) Usaha-usaha Pemerintah dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli hanya dapat diselenggarakan dengan
Undang-undang.
(4) Pemerintah berusaha untuk memajukan kepastian dan jaminan sosial, termasuk bidang perburuhan, dalam
usaha-usaha dilapangan agraria.
Pasal 14
(1) Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 ayat (2) dan (3) , pasal 9 ayat (2) serta pasal 10 ayat (1)
dan (2) Pemerintah dalam rangka sosialisme Indonesia, membuat suatu rencana umum mengenai persediaan,
peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya:
a. untuk keperluan Negara,
b. untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya, sesuai dengan dasar Ketuhanan Yang Maha Esa;
c. untuk keperluan pusat-pusat kehidupan masyarakat, sosial, kebudayaan dan lain-lain kesejahteraan;
d. untuk keperluan memperkembangkan produksi pertanian, peternakan dan perikanan serta sejalan dengan
itu;
e. untuk keperluan memperkembangkan industri, transmigrasi dan pertambangan.
(2) Berdasarkan rencana umum tersebut pada ayat (1) pasal ini dan mengingat peraturan-peraturan yang
bersangkutan, Pemerintah Daerah mengatur persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air serta ruang
angkasa untuk daerahnya, sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.
(3) Peraturan Pemerintah Daerah yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini berlaku setelah mendapat pengesahan,
mengenai Daerah Tingkat I dari Presiden, Daerah Tingkat II dari, Gubernur/Kepala Daerah yang bersangkutan
dan Daerah Tingkat III dari Bupati/Walikota/Kepala Daerah yang bersangkutan.
Pasal 15
Memelihara tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya adalah kewajiban tiap-tiap
orang, badan hukum atau instansi yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah itu, dengan memperhatikan
pihak yang ekonomis lemah.
Page 4
BAB II
HAK-HAK ATAS TANAH, AIR DAN RUANG ANGKASA
SERTA PENDAFTARAN TANAH.
Bagian 1
Ketentuan-ketentuan umum.
Pasal 16
(1) Hak-hak atas tanah sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) ialah:.
a. hak milik,
b. hak guna-usaha,
c. hak guna-bangunan,
d. hak pakai,
e. hak sewa,
f. hak membuka tanah,
g. hak memungut-hasil hutan,
h. hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-
undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
(2) Hak-hak atas air dan ruang angkasa sebagai yang dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) ialah:
a. hak guna air,
b. hak pemeliharaan dan penangkapan ikan,
c. hak guna ruang angkasa.
Pasal 17
(1) Dengan mengingat ketentuan dalam pasal 7 maka untuk mencapai tujuan yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (3)
diatur luas maksimum dan/atau minimum tanah yang boleh dipunyai dengan sesuatu hak tersebut dalam pasal
16 oleh satu keluarga atau badan hukum.
(2) Penetapan batas maksimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini dilakukan dengan peraturan perundangan
didalam waktu yang singkat.
(3) Tanah-tanah yang merupakan kelebihan dari batas maksimum termaksud dalam ayat (2) pasal ini diambil oleh
Pemerintah dengan ganti kerugian, untuk selanjutnya dibagikan kepada rakyat yang membutuhkan menurut
ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
(4) Tercapainya batas minimum termaksud dalam ayat (1) pasal ini, yang akan ditetapkan dengan peraturan
perundangan, dilaksanakan secara berangsur-angsur.
Pasal 18
Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak
atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-
undang.
Bagian II
Pendaftaran tanah.
Pasal 19
(1) Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik
Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Pendaftaran tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi:
a. pengukuran perpetaan dan pembukuan tanah;
b. pendaftaran hak-hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut;
c. pemberian surat-surat tanda bukti hak, yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.
(3) Pendaftaran tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan masyarakat, keperluan lalu-lintas
sosial ekonomi serta kemungkinan penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
(4) Dalam Peraturan Pemerintah diatur biaya-biaya yang bersangkutan dengan pendaftaran termaksud dalam ayat
(1) diatas, dengan ketentuan bahwa rakyat yang tidak mampu dibebaskan dari pembayaran biaya-biaya tersebut.
Bagian III
Hak milik
Pasal 20
(1) Hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan
mengingat ketentuan dalam pasal 6.
(2) Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 21.
(1) Hanya warga-negara Indonesia dapat mempunyai hak milik.
(2) Oleh Pemerintah ditetapkan badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik dan syarat-syaratnya.
(3) Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat
atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik
dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarga-negaraannya wajib melepaskan hak itu didalam
Page 5
jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarga-negaraan itu. Jika sesudah
jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya
jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.
(4) Selama seseorang disamping kewarga-negaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing maka ia
tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat (3) pasal ini.
Pasal 22
(1) Terjadinya hak milik menurut hukum adat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Selain menurut cara sebagai yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hak milik terjadi karena :
a. penetapan Pemerintah, menurut cara dan syarat-syarat yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
b. ketentuan Undang-undang.
Pasal 23
(1) Hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus
didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak milik
serta sahnya peralihan dan pembebanan hak tersebut.
Pasal 24.
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 25.
Hak milik dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal 26.
(1) Jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut adat dan perbuatan-perbuatan
lain yang. dimaksudkan untuk memindahkan hak milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang
dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang
warga-negara yang disamping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing atau kepada
suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal
karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang
membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut
kembali.
Pasal 27.
Hak milik hapus bila:
a. tanahnya jatuh kepada negara,
1. karena pencabutan hak berdasarkan pasal 18;
2. karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;
3. karena diterlantarkan;
4. karena ketentuan -pasal 21 ayat (3) dan 26 ayat (2).
b. tanahnya musnah.
Bagian IV.
Hak guna-usaha.
Pasal 28.
(1) Hak guna-usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka
waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
(2) Hak guna-usaha diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya
25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak dan tehnik perusahaan yang baik, sesuai dengan
perkembangan zaman.
(3) Hak guna-usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 29.
(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna-usaha untuk waktu paling
lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam
ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu yang paling lama 25 tahun.
Pasal 30.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-usaha ialah.
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia,
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-usaha dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai yang
tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu
Page 6
kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak
guna-usaha, jika ia tidak memenuhi syarat tersebut. Jika hak guna-usaha, yang bersangkutan tidak dilepaskan
atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan bahwa hak-
hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 31
Hak guna-usaha terjadi karena penetapan Pemerintah.
Pasal 32.
(1) Hak guna-usaha, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan penghapusan hak
tersebut, harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai peralihan serta
hapusnya hak guna usaha, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya berakhir.
Pasal 33.
Hak guna-usaha dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal 34.
Hak guna-usaha hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Bagian V.
Hak guna-bangunan.
Pasal 35.
(1) Hak guna-bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan
miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
(2) Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka
waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
(3) Hak guna-bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.
Pasal 36.
(1) Yang dapat mempunyai hak guna-bangunan ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
(2) Orang atau badan hukum yang mempunyai hak guna-bangunan dan tidak lagi memenuhi syarat-syarat yang
tersebut dalam ayat (1) pasal ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib melepaskan atau mengalihkan hak itu
kepada pihak lain yang memenuhi syarat. Ketentuan ini berlaku juga terhadap pihak yang memperoleh hak
guna-bangunan, jika ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut. Jika hak guna-bangunan yang bersangkutan tidak
dilepaskan atau dialihkan dalam jangka waktu tersebut, maka hak itu hapus karena hukum, dengan ketentuan,
bahwa hak-hak pihak lain akan diindahkan, menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 37.
Hak guna-bangunan terjadi:
a. mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah;
b. mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan
pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.
Pasal 38.
(1) Hak guna-bangunan, termasuk syarat-syarat pemberiannya, demikian juga setiap peralihan dan hapusnya hak
tersebut harus didaftarkan menurut ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal 19.
(2) Pendaftaran termaksud dalam ayat (1) merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai hapusnya hak guna-
bangunan serta sahnya peralihan hak tersebut, kecuali dalam hal hak itu hapus karena jangka waktunya
berakhir.
Pasal 39.
Hak guna-bangunan dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan.
Pasal 40.
Hak guna-bangunan hapus karena:
a. jangka waktunya berakhir;
b. dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi;
Page 7
c. dilepaskan oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir;
d. dicabut untuk kepentingan umum;
e. diterlantarkan;
f. tanahnya musnah;
g. ketentuan dalam pasal 36 ayat (2).
Bagian VI.
Hak pakai,
Pasal 41.
(1) Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan
pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya,
yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan
dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
(2) Hak pakai dapat diberikan:
a. selama jangka waktu yang tertentu atau selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan yang tertentu;
b. dengan cuma-cuma, dengan pembayaran atau pemberian jasa berupa apapun.
(3) Pemberian hak pakai tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung unsur-unsur pemerasan.
Pasal 42.
Yang dapat mempunyai hak pakai ialah
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Pasal 43.
(1) Sepanjang mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara maka hak pakai hanya dapat dialihkan kepada
pihak lain dengan izin pejabat yang berwenang.
(2) Hak pakai atas tanah-milik hanya dapat dialihkan kepada pihak lain, jika hal itu dimungkinkan dalam perjanjian
yang bersangkutan.
Bagian VII.
Hak sewa untuk bangunan.
Pasal 44.
(1) Seseorang atau suatu badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak mempergunakan tanah-
milik orang lain untuk keperluan bangunan, dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.
(2) Pembayaran uang sewa dapat dilakukan
a. satu kali atau pada tiap-tiap waktu tertentu;
b. sebelum atau sesudah tanahnya dipergunakan.
(3) Perjanjian sewa tanah yang dimaksudkan dalam pasal ini tidak boleh disertai syarat-syarat yang mengandung
unsur-unsur pemerasan.
Pasal 45.
Yang dapat menjadi pemegang hak sewa ialah:
a. warga-negara Indonesia;
b. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
c. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
d. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.
Bagian VIII.
Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Pasal 46.
(1) Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan hanya dapat ipunyai oleh warga-negara Indonesia dan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dengan mempergunakan hak memungut hasil hutan secara sah tidak dengan sendirinya diperoleh hak milik atas
tanah itu.
Bagian IX.
Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan.
Pasal 47.
(1) Hak guna air ialah hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan/atau mengalirkan air itu diatas tanah orang
lain.
(2) Hak guna-air serta pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Page 8
Bagian X.
Hak guna ruang angkasa.
Pasal 48.
(1) Hak guna ruang angkasa memberi wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsur-unsur dalam ruang
angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
(2) Hak guna ruang angkasa diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian XI
Hak-hak tanah untuk keperluan suci dan sosial.
Pasal 49.
(1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang
keagamaan dan sosial, diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang
cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan
tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian XII
Ketentuan-ketentuan lain.
Pasal 50.
(1) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak milik diatur dengan Undang-undang.
(2) Ketentuan-ketentuan lebih lanjut mengenai hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak pakai dan hak sewa untuk
bangunan diatur dengan peraturan perundangan.
Pasal 51 .
Hak tanggungan yang dapat dibebankan pada hak milik, hak guna-usaha dan hak guna-bangunan tersebut dalam
pasal 25, 33 dan 39 diatur dengan Undang-undang.
BAB III
KETENTUAN PIDANA.
Pasal 52.
(1) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan dalam pasal 15 dipidana dengan hukuman kurungan selama-
lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan perundangan yang dimaksud dalam pasal 19, 22, 24, 26, ayat (1), 46, 47,
48, 49, ayat (3) dan 50 ayat (2) dapat memberikan ancaman pidana atas pelanggaran peraturannya dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 10.000,-.
(3) Tindak pidana dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
BAB IV
KETENTUAN-KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 53.
(1) Hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang dimaksud dalam pasal 16 ayat (1) huruf h, ialah hak gadai, hak
usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian diatur untuk membatasi sifat-sifatnya yang
bertentangan dengan Undang-undang ini dan hak-hak tersebut diusahakan hapusnya didalam waktu yang
singkat.
(2) Ketentuan dalam pasal 52 ayat (2) dan (3) berlaku terhadap peraturan-peraturan yang dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini.
Pasal 54.
Berhubung dengan ketentuan-ketentuan dalam pasal 21 dan 26, maka jika seseorang yang disamping
kewarganegaraan Indonenesianya mempunyai kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok, telah menyatakan
menolak kewarga-negaraan Republik Rakyat Tiongkok itu yang disahkan menurut peraturan perundangan yang
bersangkutan, ia dianggap hanya berkewarga-negaraan Indonesia saja menurut pasal 21 ayat (1).
Pasal 55.
(1) Hak-hak asing yang menurut ketentuan konversi pasal I, II, III, IV dan V dijadikan hak usaha-usaha dan hak
guna-bangunan hanya berlaku untuk sementara selama sisa waktu hak-hak tersebut, dengan jangka waktu paling
lama 20 tahun.
Page 9
(2) Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan hanya terbuka kemungkinannya untuk diberikan kepada badan-badan
hukum yang untuk sebagian atau seluruhnya bermodal asing, jika hal itu diperlukan oleh Undang-undang yang
mengatur pembangunan nasional semesta berencana.
Pasal 56.
Selama Undang-undang mengenai hak milik sebagai tersebut dalam pasal 50 ayat (1) belum terbentuk, maka yang
berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak-hak atas
tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam pasal 20, sepanjang tidak
bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 57.
Selama Undang-undang mengenai hak tanggungan tersebut dalam pasal 51 belum terbentuk, maka yang berlaku
ialah ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan
Credietverband tersebut dalam Staatsblad .1908 No. 542 sebagai yang telah diubah dengan Staatsblad 1937 No. 190.
Pasal 58.
Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-undang ini belum terbentuk, maka peraturan-peraturan baik yang
tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan
hak-hak atas tanah, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini serta diberi tafsiran yang sesuai dengan itu.
KEDUA.
KETENTUAN-KETENTUAN KONVERSI.
Pasal I.
(1) Hak eigendom atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini sejak saat tersebut menjadi hak
milik, kecuali jika yang mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak eigendom kepunyaan Pemerintah Negara Asing, yang dipergunakan untuk keperluan rumah kediaman
Kepala Perwakilan dan gedung kedutaan, sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai
tersebut dalam pasal 41 ayat (1), yang akan berlangsung selama tanahnya dipergunakan untuk keperluan
tersebut diatas.
(3) Hak eigendom kepunyaan orang asing, seorang warga-negara yang disamping kewarga-negaraan Indonesianya
mempunyai kewarga-negaraan asing dan badan-badan hukum, yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah sebagai
dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna-bangunan
tersebut dalam pasal 35 ayat (1), dengan jangka waktu 20 tahun.
(4) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan hak opstal atau hak erfpacht, maka hak opstal dan
hak erfpacht itu sejak mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak guna bangunan tersebut dalam pasal 35
ayat 1, yang membebani hak milik yang bersangkutan selama sisa waktu hak opstal atau hak erfpacht tersebut
diatas, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
(5) Jika hak eigendom tersebut dalam ayat (3) pasal ini dibebani dengan hak opstal atau hak erfpahct, maka
hubungan antara yang mempunyai hak eigendom tersebut dan pemegang hak-hak opstal atau hak erfpacht
selanjutnya diselesaikan menurut pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Agraria.
(6) Hak-hak hypotheek, servituu, vruchtengebruik dan hak-hak lain yang membebani hak eigendom tetap
membebani hak milik dan hak guna-bangunan tersebut dalam ayat (1) dan (3) pasal ini, sedang hak-hak tersebut
menjadi suatu hak menurut Undang-undang ini.
Pasal II.
(1) Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal
20 ayat (1) seperti yang disebut dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai berlakunya. Undang-
undang ini, yaitu : hak agrarisch eigendom, milik, yasan, andarbeni, hak atas druwe, hak atas druwe desa,
pesini, grand Sultan, landerinjbezitrecht, altijddurende erfpacht, hak usaha atas bekas tanah partikelir dan hak-
hak lain dengan nama apapun juga yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini menjadi hak milik tersebut dalam pasal 20 ayat (1), kecuali jika yang
mempunyainya tidak memenuhi syarat sebagai yang tersebut dalam pasal 21.
(2) Hak-hak tersebut dalam ayat (1) kepunyaan orang asing, warga-negara yang disamping kewarga-negaraan
Indonesianya mempunyai kewarga-negaraan asing dan badan hukum yang tidak ditunjuk oleh Pemerintah
sebagai yang dimaksud dalam pasal 21 ayat (2) menjadi hak guna-usaha atau hak guna-bangunan sesuai dengan
peruntukan tanahnya, sebagai yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria.
Pasal III.
(1) Hak erfpacht untuk perusahaan kebun besar, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat
tersebut menjadi hak guna-usaha tersebut dalam pasal 28 ayat (1) yang akan berlangsung selama sisa waktu hak
erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
(2) Hak erfpacht untuk pertanian kecil yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat tersebut
hapus, dan selanjutnya diselesaikan menurut ketentuan-ketentuan yang diadakan oleh Menteri Agraria.
Pasal IV.
Page 10
(1) Pemegang concessie dan sewa untuk perusahaan kebun besar dalam jangka waktu satu tahun sejak mulai
berlakunya Undang-undang ini harus mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria agar haknya diubah
menjadi hak guna-usaha.
(2) Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau permintaan itu tidak diajukan, maka concessie dan sewa yang
bersangkutan berlangsung terus selama sisa waktunya. tetapi paling lama lima tahun dan sesudah itu berakhir
dengan sendirinya.
(3) Jika pemegang concessie atau sewa mengajukan permintaan termaksud dalam ayat (1) pasal ini tetapi tidak
bersedia menerima syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Agraria, ataupun permintaannya itu ditolak oleh
Menteri Agraria, maka concessie atau sewa itu berlangsung terus selama sisa waktunya, tetapi paling lama lima
tahun dan sesudah itu berakhir dengan sendirinya.
Pasal V
Hak opstal dan hak erfpacht untuk perumahan, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini, sejak saat
tersebut menjadi hak guna-bangunan tersebut dalam pasal 35 ayat (1) yang berlangsung selama sisa waktu hak
opstal dan hak erfpacht tersebut, tetapi selama-lamanya 20 tahun.
Pasal VI.
Hak-hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan hak yang dimaksud dalam pasal 41
ayat (1) seperti yang disebut dengan nama sebagai dibawah, yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
yaitu : hak vruchtgebruik, gebruik, grant controleur, bruikleen, ganggam bauntuik, anggaduh, bengkok, lungguh,
pituwas, dan hak-hak lain dengan nama apapun juga, yang akan ditegaskan lebih lanjut oleh Menteri Agraria, sejak
mulai berlakunya Undang-undang ini menjadi hak pakai tersebut dalam pasal 41 ayat (1) yang memberi wewenang
dan kewajiban sebagaimana yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya Undang-undang ini,
sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.
Pasal VII.
(1) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang bersifat tetap yang ada pada mulai berlakunya Undang-undang ini
menjadi hak milik tersebut pada pasal 20 ayat (1).
(2) Hak gogolan, pekulen atau sanggan yang tidak bersifat tetap menjadi hak pakai tersebut pada pasal 41 ayat (1)
yang memberi wewenang dan kewajiban sebagai yang dipunyai oleh pemegang haknya pada mulai berlakunya
Undang-undang ini.
(3) Jika ada keragu-raguan apakah sesuatu hak gogolan, pekulen atau sanggan bersifat tetap atau tidak tetap, maka
Menteri Agrarialah yang memutuskan.
Pasal VIII.
(1) Terhadap hak guna-bangunan tersebut pada pasal I ayat (3)dan (4), pasal II ayat (2) dan V berlaku ketentuan
dalam pasal 36 ayat (2).
(2) Terhadap hak guna-usaha tersebut pada pasal II ayat (2), pasal III ayat (1) dan (2) pasal IV ayat (1) berlaku
ketentuan dalam pasal 30 ayat (2).
Pasal IX.
Hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal diatas diatur lebih lanjut oleh
Menteri Agraria.
KETIGA.
Perubahan susunan pemerintahan desa untuk menyelenggarakan perombakan hukum agraria menurut Undang-
undang ini akan diatur tersendiri.
KEEMPAT.
A. Hak-hak dan wewenang-wewenang atas bumi dan air dari Swapraja atau bekas Swapraja yang masih ada pada.
waktu mulai berlakunya Undang-undang ini hapus dan beralih kepada Negara.
B. Hal-hal yang bersangkutan dengan ketentuan dalam huruf A diatas diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
KELIMA.
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pokok Agraria dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 September 1960.
Presiden Republik Indonesia,
Ttd.
SUKARNO.
Page 11
Diundangkan
pada tanggal 24 September 1960.
Sekretaris Negara,
Page 12
TAMZIL.
MEMORI PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA.
A. PENJELASAN UMUM.
I.Tujuan Undang-undang Pokok Agraria.
Didalam Negara Republik Indonesia, yang susunan kehidupan rakyatnya, termasuk perekonomiannya, terutama
masih bercorak agraria, bumi, air dan ruang angkasa, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa mempunyai fungsi
yang amat penting untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur sebagai yang kita cita-citakan. Dalam pada
itu hukum Agraria yang berlaku sekarang ini, yang seharusnya merupakan salah satu alat yang penting untuk
membangun masyarakat yang adil dan makmur tersebut, ternyata bahkan sebaliknya, dalam banyak hal justru
merupakan penghambat dari pada tercapainya cita-cita diatas. Hal itu disebabkan terutama :
a. karena hukum agraria yang berlaku sekarang ini sebagian ter- susun berdasarkan tujuan dan sendir-sendi dari
pemerintah jajahan, dan sebagian lainnya lagi dipengaruhi olehnya, hingga bertentangan dengan kepentingan
rakyat dan Negara didalam melaksanakan pembangunan semesta dalam rangka menyelesaikan revolusi nasional
sekarang ini;
b. karena sebagai akibat dari politik-hukum pemerintah jajahan itu hukum agraria tersebut mempunyai sifat
dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum-adat di- samping peraturan-peraturan dari
dan yang didasarkan atas hukum barat, hal mana selain menimbulkan pelbagai masa'alah antar golongan yang
serba sulit, juga tidak sesuai dengan cita-cita persatuan Bangsa;
c. karena bagi rakyat asli hukum agraria penjajahan itu tidak menjamin kepastian hukum.
Berhubung dengan itu maka perlu adanya hukum agraria baru yang nasional, yang akan mengganti hukum yang
berlaku sekarang ini, yang tidak lagi bersifat dualisme, yang sederhana dan yang menjamin kepastian hukum bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Hukum agraria yang baru itu harus memberi kemungkinan akan tercapainya fungsi bumi, air dan ruang angkasa
sebagai yang di- maksudkan diatas dan harus sesuai pula dengan kepentingan rakyat dan Negara serta memenuhi
keperluannya menurut permintaan zaman dalam segala soal agraria. Lain dari itu hukum agraria nasional harus
mewujudkan penjelmaan dari pada azas kerokhanian, Negara dan cita-cita Bangsa, yaitu Ketuhanan Yang Maha
Esa, Perikemanusiaan, Kebangsaan, Kerakyatan dan Keadilan Sosial serta khususnya harus merupakan pelaksanaan
dari pada ketentuan dalam pasal 33 Undang-undang Dasar dan Garis-garis besar dari pada haluan Negara yang
tercantum didalam Manifesto Politik Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1959 dan ditegaskan didalam Pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1960.
Berhubung dengan segala sesuatu itu maka hukum yang baru tersebut sendi-sendi dan ketentuan-ketentuan
pokoknya perlu disusun didalam bentuk undang-undang, yang akan merupakan dasar bagi penyusunan peraturan-
peraturan lainnya.
Sungguhpun undang-undang itu formil tiada bedanya dengan undang-undang lainnya - yaitu suatu peraturan yang
dibuat oleh Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat - tetapi mengingat akan sifatnya sebagai
peraturan dasar bagi hukum agraria yang baru, maka yang dimuat didalamnya hanyalah azas- azas serta soal-soal
dalam garis besarnya saja dan oleh karenanya disebut Undang-Undang Pokok Agraria. Adapun pelaksanaannya
akan diatur didalam berbagai undang-undang, peraturan-peraturan Pemerintah dan peraturan-perundangan lainnya.
Demikianlah maka pada pokoknya tujuan Undang-undang Pokok Agraria ialah :
a. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional, yang akan merupakan alat untuk
membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi Negara dan rakyat, terutama rakyat tani, dalam
rangka masyarakat yang adil dan makmur.
b. meletakan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan ke- sederhanaan dalam hukum pertanahan.
c. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
seluruhnya.
II.Dasar-dasar dari hukum agraria nasional.
(1) Pertama-tama dasar kenasionalan itu diletakkan dalam pasal 1 ayat 1 , yang menyatakan, bahwa : "Seluruh
wilayah In- donesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai bangsa Indonesia"
dan pasal 1 ayat 2 yang berbunyi bahwa : "Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air
dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional".
Ini berarti bahwa bumi, air dan ruang angkasa dalam wilayah Republik Indonesia yang kemerdekaannya
diperjuangkan oleh bangsa- sebagai keseluruhan, menjadi hak pula dari bangsa Indonesia, jadi tidak semata-mata
menjadi hak dari para pemiliknya saja. Demikian pula tanah-tanah didaerah-daerah dan pulau-pulau tidaklah
samata-mata menjadi hak rakyat asli dari daerah atau pulau yang bersangkutan saja. Dengan pengertian demikian
maka hubungan bangsa Indonesia dengan bumi, air dan ruang angkasa Indonesia merupakan semacam hubungan
hak ulayat yang diangkat pada tingkatan yang paling atas, yaitu pada tingkatan yang mengenai seluruh wilayah
Negara.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang ang- kasa Indonesia itu adalah hubungan yang bersifat
abadi (pasal 1 ayat 3). Ini berarti bahwa selama rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia masih ada
dan selama bumi, air serta ruang angkasa Indonesia itu masih ada pula, dalam keadaan yang bagaimanapun tidak ada
sesuatu kekuasaan yang akan dapat me- mutuskan atau meniadakan hubungan tersebut. Dengan demikian maka
Page 13
biarpun sekarang ini daerah Irian Barat, yang merupakan bagian dari bumi, air dan ruang angkasa Indonesia berada
di bawah kekuasaan penjajah, atas dasar ketentuan pasal ini bagian tersebut menurut hukum tetap merupakan bumi,
air dan ruang angkasa bangsa Indonesia juga.
Adapun hubungan antara bangsa dan bumi, air serta ruang angkasa tersebut tidak berarti, bahwa hak milik
perseorangan atas (sebagian dari) bumi tidak dimungkinkan lagi. Diatas telah dikemukakan, bahwa hubungan itu
adalah semacam hubungan hak ulayat, jadi bukan berarti hubungan milik. Dalam rangka hak ulayat dikenal adanya
hak milik perseorangan. Kiranya dapat ditegaskan bahwa dalam hukum agraria yang baru dikenal pula hak milik
yang dapat dipunyai seseorang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain atas bagian dari bumi
Indonesia (pasal 4 yo pasal 20). Dalam pada itu hanya permukaan bumi saja, yaitu yang disebut tanah, yang dapat
dihaki oleh seseorang.
Selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan ter- penuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, diadakan
pula hak guna-usaha, hak guna-bangunan, hak-pakai, hak sewa, dan hak-hak lainnya yang akan ditetapkan dengan
Undang-undang lain (pasal 4 yo 16).
Bagaimana kedudukan hak-hak tersebut dalam hubungannya dengan hak bangsa (dan Negara) itu akan diuraikan
dalam nomor 2 dibawah.
(2) "Azas domein.. yang dipergunakan sebagai dasar dari- pada perundang-undangan agraria yang berasal dari
Pemerintah jajahan tidak dikenal dalam hukum agraria yang baru.
Azas domein adalah bertentangan dengan kesadaran hukum rakyat Indonesia dan azas dari pada Negara yang
merdeka dan modern.
Berhubung dengan ini maka azas tersebut, yang dipertegas dalam berbagai "pernyataan domein", yaitu misalnya
dalam pasal 1 Agrarisch Besluit (S.1870-118), S.1875-119a, S.1874- 94f, S.1888-58 ditinggalkan dan pernyataan-
pernyataan domein itu dicabut kembali.
Undang-Undang Pokok Agraria berpangkal pada pendirian, bahwa-untuk mencapai apa yang ditentukan dalam pasal
33 ayat 3 Undang-Undang Dasar tidak perlu dan tidaklah pula pada tempatnya, bahwa bangsa Indonesia ataupun
Negara bertindak sebagai pemilik tanah. Adalah lebih tepat jika Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari seluruh
rakyat (bangsa) bertindak selaku Badan Penguasa. Dari sudut inilah harus dilihat arti ketentuan dalam pasal 2 ayat 1
yang menyatakan, bahwa "Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
pada tingkatan yang tertinggi dikuasai oleh Negara". Sesuai dengan pangkal pendirian tersebut diatas perkataan
"dikuasai" dalam pasal ini bukanlah berarti "dimiliki", akan tetapi adalah pengertian, yang memberi wewenang
kepada Negara, sebagai organisasi kekuasaan dari Bangsa Indonesia itu, untuk pada ting- katan yang tertinggi :
a. mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaannya.
b. menentukan dan mengatur hak-hak yang dapat dipunyai atas (bagian dari) bumi, air dan ruang angkasa itu.
c. menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukkum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum
yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
Segala sesuatunya dengan tujuan : untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat dalam rangka masyarakat
yang adil dan makmur (pasal 2 ayat 2 dan 3).
Adapun, kekuasaan Negara yang dimaksudkan itu mengenai semua bumi, air dan ruang angkasa, jadi baik yang
sudah dihaki oleh seseorang maupun yang tidak. Kekuasaan Negara mengenai tanah yang sudah dipunyai orang
dengan sesuatu hak dibatasi oleh isi dari hak itu, artinya sampai seberapa Negara memberi kekuasaan kepada yang
mempunyai untuk menggunakan haknya sampai disitulah batas kekuasaan" Negara tersebut. Adapun isi hak-hak itu
serta pembatasan-pembatasannya dinyatakan dalam pasal 4 dan pasal-pasal berikutnya serta pasal-pasal dalam BAB
II.
Kekuasaan Negara atas tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak oleh seseorang atau pihak lainnya adalah
lebih luas dan penuh. Dengan berpedoman pada tujuan yang disebutkan diatas Negara dapat memberikan tanah yang
demikian itu kepada seseorang atau badan-hukum dengan sesuatu hak menurut peruntukan dan keperluannya,
misalnya hak milik, hak-guna-usaha, hak guna-bangunan atau hak pakai atau memberikannya dalam pengelolaan
kepada sesuatu Badan Penguasa (Departemen, Jawatan atau Daerah Swatantra) untuk dipergunakan bagi
pelaksanaan tugasnya masing-masing (pasal 2 ayat 4). Dalam pada itu kekuasaan Negara atas tanah-tanah inipun
sedikit atau banyak dibatasi pula oleh hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat hukum, sepanjang menurut
kenyataannya hak ulayat itu masih ada, hal mana akan diuraikan lebih lanjut dalam nomor 3 di- bawah ini.
(3) Bertalian dengan hubungan antara bangsa dan bumi serta air dan kekuasaan Negara sebagai yang disebut dalam
pasal 1 dan 2 maka didalam pasal 3 diadakan ketentuan mengenai hak ulayat dari kesatuan-kesatuan masyarakat
hukum, yang dimaksud akan mendudukkan hak itu pada tempat yang sewajarnya didalam alam bernegara dewasa
ini. Pasal 3 itu menentukan, bahwa : "Pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masya-rakat-
masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa hingga sesuai dengan
kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi".
Ketentuan ini pertama-tama berpangkal pada pengakuan adanya hak ulayat itu dalam hukum-agraria yang baru.
Sebagaimana dike- tahui biarpun menurut kenyataannya hak ulayat itu ada dan berlaku serta diperhatikan pula
didalam keputusan-keputusan hakim, belum pernah hak tersebut diakui secara resmi didalam Undang- Undang,
dengan akibat bahwa didalam melaksanakan peraturan-peraturan agraria hak ulayat itu pada zaman penjajahan dulu
sering kali diabaikan. Berhubung dengan disebutnya hak ulayat didalam Undang-undang Pokok Agraria, yang pada
hakekatnya berarti pula pengakuan hak itu, maka pada dasarnya hak ulayat itu akan diperhatikan, sepanjang hak
tersebut menurut kenyataannya memang masih ada pada masyarakat hukum yang bersangkutan. Misalnya didalam
pemberian sesuatu hak atas tanah (umpamanya hak guna-usaha) masyarakat hukum yang bersangkuatan.
sebelumnya akan didengar pendapatanya dan akan diberi "recognitie", yang memang ia berhak menerimanya selaku
pegang hak ulayat itu.
Page 14
Tetapi sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan, jika berdasarkan hak ulayat itu masyarakat hukum tersebut
menghalang-halangi pemberian hak guna-usaha itu, sedangkan pemberian hak tersebut didaerah itu sungguh perlu
untuk kepentingan yang lebih luas. Demikian pula tidaklah dapat dibenarkan jika sesuatu masyarakat hukum
berdasarkan hak ulayatnya, misalnya menolak begitu saja dibukanya hutan secara besar-besaran dan teratur untuk
melaksanakan proyek-proyek yang besar dalam rangka pelaksanaan rencana menambah hasil bahan makanan dan
pemindahan penduduk. Pengalaman menunjukkan pula, bahwa pembangunan daerah-daerah itu sendiri seringkali
terhambat karena mendapat kesukaran mengenai hak ulayat. Inilah yang merupakan pangkal pikiran kedua dari pada
ketentuan dari padal 3 tersebut diatas. Kepentingan sesuatu masyarakat hukum harus tunduk pada kepentingan
nasional dan Negara yang lebih luas dan hak ulayatnya pun pelaksanaannya harus sesuai dengan kepentingan yang
lebih luas itu. Tidaklah dapat dibenarkan, jika didalam alam bernegara dewasa ini sesuatu masyarakat hukum masih
memperta-hankan isi dan pelaksanaan hak ulayatnya secara mutlak, seakan- akan ia terlepas dari pada hubungannya
dengan masyarakat- masyarakat hukum dan daerah-daerah lainnya didalam lingkungan Negara sebagai kesatuan.
Sikap yang demikian terang bertentangan dengan azas pokok yang tercantum dalam pasal 2 dan dalam prakteknya
pun akan membawa akibat terhambatnya usaha-usaha besar untuk mencapai kemakmuran Rakyat seluruhnya.
Tetapi sebagaimana telah jelas dari uraian diatas, ini tidak berarti, bahwa kepentingan masyarakat hukum yang
bersangkutan tidak akan diperhatikan sama sekali.
(4).Dasar yang keempat diletakkan dalam pasal 6, yaitu bahwa "Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial".
Ini berarti, bahwa hak atas tanah apapun yang ada pada seseorang, tidaklah dapat dibenarkan, bahwa tanahnya itu
akan dipergunakan (atau tidak dipergunakan) semata-mata untuk kepentingan pribadinya, apalagi kalau hal itu
menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Penggunaan tanah harus disesuaikan dengan keadaannya dan sifat daripada
haknya, hingga bermanfaat baik bagi kesejahteraan dan kebahagiaan yang mempunyainya maupun bermanfaat bagi
masyarakat dan Negara.
Tetapi dalam pada itu ketentuan tersebut tidak berarti, bahwa kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali
oleh kepentingan umum (masyarakat). Undang-Undang Pokok Agraria memperhatikan pula kepentingan-
kepentingan perseorangan.
Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan
tercapailah tujuan pokok : kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya (pasal 2 ayat 3).
Berhubung dengan fungsi sosialnya, maka adalah suatu hal yang sewajarnya bahwa tanah itu harus dipelihara baik-
baik, agar bertambah kesuburannya serta dicegah kerusakannya. Kewajiban memelihara tanah ini tidak saja
dibebankan kepada pemiliknya atau pemegang haknya yang bersangkutan, melainkan menjadi beban pula dari setiap
orang, badan-hukum atau instansi yang mempunyai suatu hubungan hukum dengan tanah itu (pasal 15). Dalam
melaksanakan ketentuan ini akan diperhatikan kepentingan fihak yang ekonomis lemah.
(5) Sesuai dengan azas kebangsaan tersebut dalam pasal 1 maka menurut pasal 9 yo pasal 21 ayat 1 hanya
warganegara Indo-nesia saja yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, Hak milik tidak dapat dipunyai oleh orang
asing dan pemindahan hak milik kepada orang asing dilarang (pasal 26 ayat 2). Orang-orang asing dapat mempunyai
tanah dengan hak pakai yang luasnya terbatas. Demikian juga pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat
mempunyai hak milik (pasal 21 ayat 2). Adapun pertimbangan untuk (pada dasarnya) melarang badan-badan hukum
mempunyai hak milik atas tanah, ialah karena badan-badan hukum tidak perlu mempunyai hak milik tetapi cukup
hak-hak lainnya, asal saja ada jaminan-jaminan yang cukup bagi keperluan-keperluannya yang khusus (hak guna-
usaha, hak guna-bangunan, hak pakai menurut pasal 28, 35 dan 41). Dengan demikian maka dapat dicegah usaha-
usaha yang bermaksud menghindari ketentuan-ketentuan mengenai batas maksimum luas tanah yang dipunyai
dengan hak milik (pasal 17).
Meskipun pada dasarnya badan-badan hukum tidak dapat mem- punyai hak milik atas tanah, tetapi mengingat akan
keperluan ma- syarakat yang sangat erat hubungannya dengan faham keagamaan, sosial dan hubungan
perekonomian, maka diadakanlah suatu "escape-clause" yang memungkinkan badan-badan hukum tertentu
mempunyai hak milik. Dengan adanya "escape-clause" ini maka cukuplah nanti bila ada keperluan akan hak milik
bagi sesuatu atau macam badan hukum diberikan dispensasi oleh Pemerintah, dengan jalan menunjuk badan hukum
tersebut sebagai badan-badan hukum yang dapat mempunyai hak milik atas tanah (pasal 21 ayat 2). Badan-badan
hukum yang bergerak dalam lapangan sosial dan keagamaan ditunjuk dalam pasal 49 sebagai badan-badan yang
dapat mempunyai hak milik atas tanah, tetapi sepanjang tanahnya diperlukan untuk usahanya dalam bidang sosial
dan keagamaan itu. Dalam hal-hal yang tidak langsung berhubungan dengan bidang itu mereka dianggap sebagai
badan hukum biasa.
(6) Kemudian dalam hubungannya pula dengan azas kebangsaan tersebut diatas ditentukan dalam pasal 9 ayat 2,
bahwa : "Tiap-tiap warganegara Indonesia baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk
memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun
keluarganya".
Dalam pada itu perlu diadakan perlindungan bagi golongan warganegara yang lemah terhadap sesama warga-negara
yang kuat kedudukan ekonominya. Maka didalam pasal 26 ayat 1 ditentukan, bahwa : "Jual beli, penukaran,
penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak
milik serta pengawasannya diatur dengan Peraturan Pemerintah". Ketentuan inilah yang akan merupakan alat untuk
melindungi golongan-golongan yang lemah yang dimaksudkan itu.
Dalam hubungan itu dapat ditunjuk pula pada ketentuan- ketentuan yang dimuat dalam pasal 11 ayat 1, yang
bermaksud mencegah terjadinya penguasaan atas kehidupan dan pekerjaan orang lain yang melampaui batas dalam
bidang-bidang usaha agrarian hal mana bertentangan dengan azas keadilan sosial yang berperikemanusiaan. Segala
usaha bersama dalam lapangan agraria harus didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepen-tingan
nasional (pasal 12 ayat 1) dan Pemerintah berkewajiban untuk mencegah adanya organisasi dan usaha-usaha
perseorangan dalam lapangan agraria yang bersifat monopoli swasta (pasal 13 ayat 2).
Page 15
Bukan saja usaha swasta, tetapi juga usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli harus dicegah jangan sampai
merugikan rakyat banyak. Oleh karena itu usaha-usaha Pemerintah yang bersifat monopoli hanya dapat
diselenggarakan dengan undang- undang (pasal 13 ayat 3).
(7) Dalam pasal 10 ayat 1 dan 2 dirumuskan suatu azas yang pada dewasa ini sedang menjadi dasar daripada
perubahan- perubahan dalam struktur pertanahan hampir diseluruh dunia, yaitu dinegara-negara yang telah/sedang
menyelenggarakan apa yang disebut "landreform" atau "agrarian reform" yaitu, bahwa "Tanah pertanian harus
dikerjakan atau diusahakan secara aktip oleh pemiliknya sendiri".
Agar supaya semboyan ini dapat diwujudkan perlu diadakan ketentuan-ketentuan lainnya. Misalnya perlu ada
ketentuan tentang batas minimum luas tanah yang harus dimiliki oleh orang tani, supaya ia mendapat penghasilan
yang cukup untuk hidup layak bagi diri sendiri dan keluarganya (pasal 13 yo pasal 17). Pula perlu ada ketentuan
mengenai batas maksimum luas tanah yang boleh dipunyai dengan hak milik (pasal 17), agar dicegah tertumpuknya
tanah ditangan golongan-golongan yang tertentu saja. Dalam hubungan ini pasal 7 memuat suatu azas yang penting,
yaitu bahwa pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak dipekenankan, karena hal yang demikian
itu adalah merugikan kepentingan umum. Akhirnya ketentuan itu perlu dibarengi pula dengan pemberian kredit,
bibit dan bantuan-bantuan lainnya dengan syarat-syarat yang ringan, sehingga pemiliknya tidak akan terpaksa
bekerja dalam lapangan lain, dengan menyerahkan penguasaan tanahnya kepada orang lain.
Dalam pada itu mengingat akan susunan masyarakat pertanian kita sebagai sekarang ini kiranya sementara waktu
yang akan da- tang masih perlu dibuka kemungkinan adanya penggunaan tanah pertanian oleh orang-orang yang
bukan pemiliknya, misalnya secara sewa, berbagi-hasil, gadai dan lain sebagainya. Tetapi segala sesuatu peraturan-
peraturan lainnya, yaitu untuk mencegah hubungan-hubungan hukum yang bersifat penindasan silemah oleh si-kuat
(pasal 24, 41 dan 53). Begitulah misalnya pemakaian tanah atas dasar sewa, perjanjian bagi-hasil, gadai dan
sebagainya itu tidak boleh diserahkan pada persetujuan pihak-pihak yang berkepentingan sendiri atas dasar
"freefight", akan tetapi pe nguasa akan memberi ketentuan-ketentuan tentang cara dan syarat-syaratnya, agar dapat
memenuhi pertimbangan keadilan dan dicegah cara-cara pemerasan ("exploitation de l-'homme par l'homme").
Sebagai mitsal dapat dikemukakan ketentuan-ketentuan didalam Undang-undang No. 2 tahun 1960 tentang
"Perjanjian Bagi Hasil" (L.N. 1960 - 2).
Ketentuan pasal 10 ayat 1 tersebut adalah suatu azas, yang pelaksanaannya masih memerlukan pengaturan lebih
lanjut (ayat 2). Dalam keadaan susunan msyarakat kita sebagai sekarang ini maka peraturan pelaksanaan itu nanti
kiranya masih perlu membuka kemungkinan diadakannya dispensasi. Misalnya seorang pegawai-negeri yang untuk
persediaan hari-tuanya mempunyai tanah satu dua hektar dan berhubung dengan pekerjaannya tidak mungkin dapat
mengusahakannya sendiri kiranya harus dimungkinkan untuk terus memiliki tanah tersebut. Selama itu tanahnya
boleh diserahkan kepada orang lain untuk diusahakan dengan perjanjian sewa, bagi-hasil dan lain sebagainya. Tetapi
setelah ia tidak bekerja lagi, misalnya setelah pensiun, tanah itu harus diusahakannya sendiri secara aktip. (ayat 3).
(8) Akhirnya untuk mencapai apa yang menjadi cita-cita bangsa dan Negara tersebut diatas dalam bidang agraria,
perlu adanya suatu rencana ("planning") mengenai peruntukan, penggunaan dan persediaan bumi, air dan ruang
angkasa untuk pelbagai kepentingan hidup rakyat dan Negara: Rencana Umum ("National planning") yang meliputi
seluruh wilayah Indonesia, yang kemudian diperinci menjadi rencana-rencana khusus ("regional planning") dari
tiap-tiap daerah (pasal 14). Dengan adanya planning itu maka penggunaan tanah dapat dilakukan secara terpimpin
dan teratur hingga dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara dan rakyat.
III.Dasar-Dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan hukum.
Dasar-dasar untuk mencapai tujuan tersebut nampak jelas di-dalam ketentuan yang dimuat dalam Bab II.
(1) Sebagaimana telah diterangkan diatas hukum agraria sekarang ini mempunyai sifat "dualisme" dan mengadakan
perbedaan antara hak-hak tanah menurut hukum-adat dan hak-hak tanah menurut hukum-barat, yang berpokok pada
ketentuan-ketentuan dalam Buku II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Undang-undang Pokok
Agraria bermaksud menghilangkan dualisme itu dan secara sadar hendak mengadakan kesatuan hukum, sesuai
dengan keinginan rakyat sebagai bangsa yang satu dan sesuai pula dengan kepentingan perekonomian.
Dengan sendirinya hukum agraria baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum daripada rakyat banyak. Oleh
karena rakyat Indonesia sebagian terbesar tunduk pada hukum adat, maka hukum agraria yang baru tersebut akan
didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan
disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia
internasional, serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam
pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat kolonial yang kapitalistis dan masyarakat
swapraja yang feodal.
(2) Didalam menyelenggarakan kesatuan hukum itu Undang- undang Pokok Agraria tidak menutup mata terhadap
masih adanya perbedaan dalam keadaan masyarakat dan keperluan hukum dari golongan-golongan rakyat.
Berhubung dengan itu ditentukan dalam pasal 11 ayat 2, bahwa : "Perbedaan dalam keadaan masyarakat dan
keprluan hukum golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional diperhatikan".
Yang dimaksud dengan perbedaan yang didasarkan atas golongan rakyat misalnya perbedaan dalam keperluan
hukum rakyat kota dan rakyat perdesaan, pula rakyat yang ekonominya kuat dan rakyat yang lemah ekonominya.
Maka ditentukan dalam ayat 2 tersebut selanjutnya, bahwa dijamin perlindungan terhadap kepentingan golongan
yang ekonomis lemah.
(3) Dengan hapusnya perbedaan antara hukum-adat dan hukum-barat dalam bidang hukum agraria, maka maksud
untuk mencapai, kesederhanaan hukum pada hakekatnya akan terselenggarakan pula.
Sebagai yang telah diterangkan diatas, selain hak milik sebagai hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat
dipunyai orang atas tanah, hukum agraria yang baru pada pokoknya mengenal hak-hak atas tanah, menurut hukum
adat sebagai yang disebut dalam pasal 16 ayat 1 huruf d sampai dengan g. Adapun untuk memenuhi keperluan yang
telah terasa dalam masyarakat kita sekarang diadakan 2 hak baru, yaitu hak guna-usaha (guna perusahaan pertanian,
Page 16
perikanan dan peternakan) dan hak guna-bangunan (guna mendirikan/mempunyai bangunan diatas tanah orang lain)
pasal 16 ayat 1 huruf b dan c).
Adapun hak-hak yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini semuanya akan dikonvensi menjadi salah satu
hak yang baru menurut Undang-undang Pokok Agraria.
IV.Dasar-dasar untuk mengadakan kepastian hukum.
Usaha yang menuju kearah kepastian hak atas tanah ternyata dari ketentuan dari pasal-pasal yang mengatur
pendaftaran tanah. Pasal 23, 32 dan 38, ditujukan kepada para pemegang hak yang bersangkutan, dengan maksud
agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu. Sedangkan pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai
suatu instruksi, agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan pendaftaran tanah yang bersifat "rechts-kadaster", artinya
yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan
masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil dan
peralatannya. Oleh karena itu maka akan didahulukan penyelenggaraannya dikota-kota untuk lambat laun meningkat
pada kadaster yang meliputi seluruh wilayah Negara.
Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para
pemegang hak yang bersangkutan, dengan maksud agar mereka memperoleh kepastian tentang haknya itu.
Sedangkan pasal 19 ditujukan kepada Pemerintah sebagai suatu instruksi; agar diseluruh wilayah Indonesia diadakan
pendaftaran tanah yang bersifat "rechts- kadaster", artinya yang bertujuan menjamin kepastian hukum.
Adapun pendaftaran itu akan diselenggarakan dengan mengingat pada kepentingan serta keadaan Negara dan
masyarakat, keperluan lalu-lintas sosial ekonomi dan kemungkinan-kemungkinannya dalam bidang personil dan
peralatannya. Oleh karena itu lambat laun meningkat pada kadaster yang meliputi seluruh wilahah Negara.
Sesuai dengan tujuannya yaitu akan memberikan kepastian hukum maka pendaftaran itu diwajibkan bagi para
pemegang hak yang bersangkutan. Jika tidak diwajibkan maka diadakannya pendaftaran tanah, yang terang akan
memerlukan banyak tenaga, alat dan biaya itu, tidak akan ada artinya sama sekali.
B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1). Dalam Undang-Undang Pokok Agraria diadakan perbedaan
antara pengertian ..bumi" dan "tanah", sebagai yang dirumuskan dalam pasal 1 ayat 3 dan pasal 4 ayat 1. Yang
dimaksud dengan "tanah" ialah permukaan bumi.
Perluasan pengertian "bumi" dan "air" dengan ruang angkasa adalah bersangkutan dengan kemajuan tehnik dewasa
ini dan ke- mungkinan-kemungkinannya dalam waktu-waktu yang akan datang.
Pasal 2.
Sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 2).
Ketentuan dalam ayat 4 adalah bersangkutan dengan azas ekonomi dan medebewind dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah. Soal agraria menurut sifatnya dan pada azasnya merupakan tugas Pemerintah Pusat (pasal 33
ayat 3 Undang-Undang Dasar). Dengan demikian maka pelimpahan wewenang untuk melaksanakan hak penguasaan
dari Negara atas tanah itu adalah merupakan medebewind. Segala sesuatunya akan diselenggarakan menurut
keperluannya dan sudah barang tentu tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional. Wewenang dalam
bidang agraria dapat merupakan sumber keuangan bagi daerah itu.
Pasal 3.
Yang dimaksud dengan "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu" ialah apa yang didalam perpustakaan hukum adat
disebut "beschikkingsrecht". Selanjutnya lihat Penjelasan Umum (II angka 3).
Pasal 4.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 1).
Pasal 5.
Penegasan, bahwa hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria yang baru. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum
(III angka 1).
Pasal 6.
Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Hal ini telah diuraikan dalam
Penjelasan Umum (II angka 4).
Pasal 7.
Azas yang menegaskan dilarangnya "groot-grondbezit" sebagai yang telah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II
angka 7). Soal pembatasan itu diatur lebih lanjut dalam pasal 17. Terhadap azas ini tidak ada pengecualiannya.
Pasal 8.
Karena menurut ketentuan dalam pasal 4 ayat 2 hak-hak atas tanah itu hanya memberi hak atas permukaan bumi
saja, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaan-kekayaan alam yang
terkandung didalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang
dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan
pertambangan dan lain-lainnya.
Pasal 9.
Ayat 1 telah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).
Ketentuan dalam ayat 2 adalah akibat daripada ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 dan 2.
Pasal 10.
Sudah dijelaskan didalam Penjelasan Umum (II angka 7). Kata- kata "pada azasnya" menunjuk pada kemungkinan
diadakannya pengecualian-pengecualian sebagai yang disebutkan sebagai misal didalam Penjelasan Umum itu.
Tetapi pengecualian-pengecualian itu perlu diatur didalam peraturan perundangan (Bandingkan penjelasan pasal
Penggunaan tanah milik oleh bukan pemiliknya masih dimungkinkan oleh pasal 24, tetapi dibatasi dan akan diatur.
Page 17
Pasal 11.
Pasal ini memuat prinsip perlindungan kepada golongan yang ekonomis lemah terhadap yang kuat. Golongan yang
ekonomis lemah itu bisa warganegara asli keturunan asing. Demikian pula sebaliknya. Lihat Penjelasan Umum (III
angka 2).
Pasal 12.
Ketentuan dalam ayat 1 bersangkutan dengan ketentuan-
ketentuan dalam pasal 11 ayat 1. Bentuk usaha
bersama yang sesuai dengan ketentuan ini adalah bentuk koperasi dan bentuk- bentuk gotong-royong lainnya.
Ketentuan dalam ayat 2 memberi kemungkinan diadakannya suatu "usaha bersama" antara Negara dan Swasta
dalam bidang agraria. Yang dimaksud dengan "fihak lain" itu ialah pemerintah daerah, pengusaha swasta yang
bermodal nasional atau swasta dengan "domestic capital" yang progresip.
Pasal 13.
Ayat 1, 2 dan 3.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 6).
Ketentuan dalam ayat 4 adalah pelaksanaan daripada azas keadilan sosial yang berperikemanusiaan dalam bidang
agraria.
Pasal 14.
Pasal ini mengatur soal perencanaan persediaan, peruntukan dan penggunaan bumi, air dan ruang angkasa sebagai
yang telah dikemukakan dalam penjelasan umum (II angka 8). Mengingat akan corak perekonomian Negara
dikemudian hari dimana industri dan pertambangan akan mempunyai peranan yang penting, maka disamping
perencanaan untuk pertanian perlu diperhatikan, pula keperluan untuk industri dan pertambangan (ayat 1 huruf d dan
e). Perencanaan itu tidak saja bermaksud menyediakan tanah untuk pertanian, peternakan, perikanan, industri dan
pertambangan, tetapi juga ditujukan untuk memajukannya. Pengesahan peraturan Pemerintah Daerah harus
dilakukan dalam rangka rencana umum yang dibuat oleh Pemerintah Pusat dan sesuai dengan kebijaksanaan Pusat.
Pasal 15.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum ((II angka 4). Tanah wajib dipelihara dengan baik, yaitu dipelihara
menurut cara-cara yang lazim dikerjakan didaerah yang bersangkutan, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
Jawatan-Jawatan yang bersangkutan.
Pasal 16.
Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada ketentuan dalam pasal 4. Sesuai dengan azas yang diletakkan dalam pasal 5,
bahwa hukum pertanahan yang Nasional didasarkan atas hukum adat, maka penentuan hak-hak atas tanah dan air
dalam pasal ini didasarkan pula atas sistematik dari hukum adat. Dalam pada itu hak guna- usaha dan hak-guna-
bangunan diadakan untuk memenuhi keperluan masyarakat modern dewasa ini. Perlu kiranya ditegaskan, bahwa
hak-guna usaha bukan hak erfpacht dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hak guna-bangunan bukan hak
opstal. Lembaga erfpacht dan opstal ditiadakan dengan dicabutnya ketentuan-ketentuan dalam Buku ke II Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam pada itu hak-hak adat yang sifatnya bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini (pasal 7
dan 10), tetapi berhubung dengan keadaan masyarakat sekarang ini belum dapat dihapuskan diberi sifat sementara
dan akan diatur (ayat 1 huruf h yo pasal 53).
Pasal 17.
Ketentuan pasal ini merupakan pelaksanaan dari apa yang di- tentukan dalam pasal 7. Penetapan,batas luas
maksimum akan dilakukan didalam waktu yang singkat dengan peraturan perundangan. Tanah-tanah yang
merupakan kelebihan dari batas maksimum itu tidak akan disita, tetapi akan diambil oleh Pemerintah dengan ganti-
kerugian. Tanah-tanah tersebut selanjutnya akan dibagi-bagikan kepada rakyat yang membutuhkannya. Ganti
kerugian kepada bekas pemilik tersebut diatas pada azasnya harus dibayar oleh mereka yang memperoleh bagian
tanah itu. Tetapi oleh karena mereka itu umumnya tidak mampu untuk membayar harga tanahnya didalam waktu
yang singkat, maka oleh Pemerintah akan disediakan kredit dan usaha-usaha lain supaya pra bekas pemilik tidak
terlalu lama menunggu uang ganti-kerugian yang dimaksudkan itu.
Ditetapkannya batas minimum tidaklah berarti bahwa orang- orang yang mempunyai, tanah kurang dari itu akan
dipaksa untuk melepaskan tanahnya. Penetapan batas minimum itu pertama-tama dimaksudkan untuk mencegah
pemecah-belahan ("versplintering") tanah lebih lanjut. Disamping itu akan diadakan usaha-usaha misalnya:
transmigrasi, pembukaan tanah besar-besaran diluar Jawa dan industrialisasi, supaya batas minimum tersebut dapat
dicapai secara berangsur-angsur. Yang dimaksud dengan "keluarga" ialah suami, isteri serta anak-anaknya yang
belum kawin dan menjadi tanggungannya dan yang jumlahnya berkisar sekitar 7 orang. Baik laki-laki maupun
wanita dapat menjadi kepala keluarga.
Pasal 18.
Pasal ini merupakan jaminan bagi rakyat mengenai hak-haknya atas tanah. Pencabutan hak dimungkinkan, tetapi
diikat dengan syarat-syarat, misalnya harus disertai pemberian ganti-kerugian yang layak.
Pasal 19.
Pendaftaran tanah ini akan diselenggarakan dengan cara yang sederhana dan mudah dimengerti serta dijalankan oleh
rakyat yang bersangkutan (Lihat Penjelasan Umum IV).
Pasal 20.
Dalam pasal ini disebutkan sifat-sifat daripada hak milik yang membedakannya dengan hak-hak lainnya. Hak milik
adalah hk yang "terkuat dan terpenuh" yang dapat dipunyai orang atas tanah. Pemberian sifat ini tidak berarti, bahwa
hak itu merupakan hak yang mutlak, tak terbatas dan tidak dapat diganggu-gugat" sebagai hak eigendom menurut
pengertiannya yang asli dulu. Sifat yang demikian akan terang bertentangan dengan sifat hukum-adat dan fungsi
sosial dari tiap-tiap hak. Kata-kata "terkuat dan terpenuh" itu bermaksud untuk membedakannya dengan hak guna-
usha, hak guna-bangunan, hak pakai dan lain-lainnya, yaitu untuk menunjukkan, bahwa diantara hak- hak atas tanah
yang dapat dipunyai orang hak miliklah yang "ter" (artinya : paling)-kuat dan terpenuh.
Page 18
Pasal 21.
Ayat 1 dan 2 sudah diuraikan dalam Penjelasan Umum (II angka 5).
Dalam ayat 3 hanya disebut 2 cara memperoleh hak milik karena lain-lain cara dilarang oleh pasal 26 ayat 2.
Adapun cara- cara yang diserbut dalam ayat ini adalah cara-cara memperoleh hak tanpa melakukan suatu tindakan
positip yang sengaja ditujukan pada terjadinya peralihan hak itu.
Sudah selayaknyalah kiranya bahwa selama orang-orang
warganegara
membiarkan
diri
disamping
kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan Negara lain, dalam hal pemilikan tanah ia dibedakan
dri warganegara Indonesia lainnya.
Pasal 22.
Sebagai misal dari cara terjadinya hak milik menurut hukum adat ialah pembukaan tanah. Cara-cara itu akan diatur
supaya tidak terjadi hal-hal yang merugikan kepentingan umum dan Negara.
Pasal 23.
Sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 24.
Sebagai pengecualian dari azas yang dimuat dalam pasal 10. Bentuk-bentuk hubungan antara pemilik dan
penggarap/pemakai itu ialah misalnya : sewa, bagi-hasil, pakai atau hak guna-bangunan.
Pasal 25.
Tanah milik yang dibebani hak tanggungan ini tetap ditangan pemiliknya. Pemilik tanah yang memerlukan uang
dapat pula (untuk sementara) menggadaikan tanahnya menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 53. Didalam hal ini
maka tanahnya beralih pada pemegang gadai.
Pasal 26.
Ketentuan dalam ayat 1 sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (II angka 6) dengan tujuan untuk melindungi
fihak yang ekonomis lemah. Dalam Undang-Undang Pokok ini perbedaannya tidak lagi diadakan antara
warganegara asli dan tidak asli, tetapi antara yang ekonomis kuat dan lemah. Fihak yang kuat itu bisa warganegara
yang asli maupun tidak asli. Sedang apa yang disebut dalam ayat 2 adalah akibat daripada ketentuan dalam pasal 21
mengenai siapa yang tidak dapat memiliki tanah.
Pasal 27.
Tanah diterlantarkan kalau dengan sengaja tidak dipergunakan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan
daripada haknya.
Pasal 28.
Hak ini adalah hak yang khusus untuk mengusahakan tanah yang bukan miliknya sendiri guna perusahaan pertanian,
perikanan dan peternakan. Bedanya dengan hak pakai ialah bahwa hak guna usaha ini hanya dapat diberikan untuk
keperluan diatas itu dan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar. Berlainan dengan hak pakai maka hak guna-
usaha dapat beralih dan dialihkan kepada fihak lain dan dapat dibebani dengan hak tanggunan. Hak guna-usaha pun
tidak dapat diberikan kepada orang-orang asing, sedang kepada badan-badan hukum yang bermodal asing hanya
mungkin dengan pembatasan yang disebutkan dalam pasal 55.
Untuk mendorong supaya pemakaian dan pengusahaan tanahnya dilakukan secara yang tidak baik, karena didalam
hal yang demikian hak guna-usahanya dapat dicabut (pasal 34).
Pasal 29.
Menurut sifat dan tujuannya hak guna-usaha adalah hak yang waktu berlakunya terbatas. Jangka waktu 25 atau 35
tahun dengan kemungkinan memperpanjang dengan 25 tahun dipandang sudah cukup lama untuk keperluan
pengusahaan tanaman-tanaman yang berumur panjang. Penetapan jangka-waktu 35 tahun misalnya mengingat pada
tanaman kelapasawit.
Pasal 30.
Hak guna-usaha tidak dapat dipunyai oleh orang asing. Badan hukum yang dapat mempunyai hak itu, hanyalah
badan-badan hukum yang bermodal nasional yang progressip, baik asli maupun tidak asli. Bagi badan-badan hukum
yang bermodal asing hak guna-usaha hanya dibuka kemungkinannya untuk diberikan jika hal itu diperlukan oleh
Undang-undang yang mengatur pembangunan nasional semesta berencana (pasal 55).
Pasal 31 s/d 34.
Tidak memerlukan penjelasan.
Mengenai ketentuan dalam pasal 32 sudah dijelaskan dalam Penjelasan Umum (angka IV).
Pasal 35.
Berlainan dengan hak guna-usaha maka hak guna-bangunan tidak mengenai tanah pertanian. Oleh karena itu selain
atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dapat pula diberikan atas tanah milik seseorang.
Pasal 36.
Penjelasannya sama dengan pasal 30.
Pasal 37 s/d 40.
Tidak memerlukan penjelasan. Mengenai apa yang ditentukan dalam pasal 38 sudah dijelaskan didalam Penjelasan
Umum (angka IV).
Pasal 41 dan 42.
Hak pakai adalah suatu "kumpulan pengertian" dari pada hak-hak yang dikenal dalam hukum pertanahan dengan
berbagai nama, yang semuanya dengan sedikit perbedaan berhubung dengan keadaan daerah sedaerah, pada
pokoknya memberi wewenang kepada yang mempunyai sebagai yang disebutkan dalam pasal ini. Dalam rangka
usaha penyederhanaan sebagai yang dikemukakan dalam Penjelasan Umum, maka hak-hak tersebut dalam hukum
agraria yang baru disebut dengan satu nama saja.
Untuk gedung-gedung kedutaan Negara-negara Asing dapat diberikan pula hak pakai, oleh karena hak ini dapat
berlaku selama tanahnya dipergunakan untuk itu. Orang-orang dan badan- badan hukum asing dapat diberi hak-
pakai, karena hak ini hanya memberi wewenang yang terbatas.
Page 19
Pasal 43.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 44 dan 45.
Oleh karena hak sewa merupakan hak pakai yang mempunyai sifat-sifat khusus maka disebut tersendiri. Hak sewa
hanya disediakan untuk bangunan-bangunan berhubung dengan ketentuan pasal 10 ayat 1. Hak sewa tanah pertanian
hanya mempunyai sifat sementara (pasal 16 yo 53). Negara tidak dapat menyewakan tanah, karena Negara bukan
pemilik tanah.
Pasal 46.
Hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan adalah
hak-hak dalam hukum adat yang menyangkut tanah.
Hak-hak ini perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah demi kepentingan umum yang lebih luas daripada
kepentingan orang atau masyarakat hukum yang bersangkutan.
Pasal 47.
Hak guna-air dan hak pemeliharaan dan penangkapan ikan adalah mengenai air yang tidak berada diatas tanah
miliknya sendiri. Jika mengenai air yang berada diatas tanah miliknya sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk
dalam isi daripada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada diluar tanah miliknya
sendiri maka hal-hal itu sudah termasuk dalam isi daripada hak milik atas tanah.
Hak guna-air ialah hak akan memperoleh air dari sungai, saluran atau mata air yang berada diluar tanah miliknya,
misalnya untuk keperluan mengairi tanahnya, rumah tangga dan lain sebagainya. Untuk itu maka sering kali air yang
diperlukan itu perlu dialirkan (didatangkan) melalui tanah orang lain dan air yang tidak diperlukan seringkali perlu
dialirkan pula (dibuang) melalui tanah orang yang lain lagi. Orang-orang tersebut tidak boleh menghalang-halangi
pemilik tanah itu untuk mendatangkan dan membuang air tadi melalui tanahnya masing-masing.
Pasal 48.
Hak guna-ruang-angkasa diadakan mengingat kemajuan tehnik dewasa ini dan kemungkinan-kemungkinannya
dikemudian hari.
Pasal 49.
Untuk menghilangkan keragu-raguan dan kesangsian maka pasal ini memberi ketegasan, bahwa soal-soal yang
bersangkutan dengan peribadatan dan keperluan-keperluan suci lainnya dalam hukum agraria yang baru akan
mendapat perhatian sebagaimana mestinya. Hubungan pula dengan ketentuan dalam pasal 5 dan pasal 14 ayat 1
hurub b.
Pasal 50 dan 51.
Sebagai konsekwensi, bahwa dalam undang-undang ini hanya dimuat pokok-pokoknya saja dari hukum agraria yang
baru.
Pasal 52.
Untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-baiknya daripada peraturan-peraturan serta tindakan-tindakan yang
merupakan pelaksanaan dari Undang-undang Pokok Agraria maka diperlukan adanya sangsi pidana sebagai yang
ditentukan dalam pasal ini.
Pasal 53.
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 16.
Pasal 54.
Pasal ini diadakan berhubung dengan ketentuan dalam pasal 21 dan 26. Seseorang yang telah menyatakan menolak
kewarganegaraan R.R.C. tetapi pada tanggal mulai berlakunya undang-undang ini belum mendapat pengesahan akan
terkena oleh ketentuan konversi pasal I ayat 3, pasal II ayat 2 dan pasal VIII. Tetapi setelah pengesahan penolakan
itu diperolehnya maka baginya terbuka kemungkinan untuk memperoleh hak atas tanah sebagai seorang yang
berkewarganegaraan Indonesia tunggal. Hal itu berlaku juga bagi orang-orang yang disebutkan didalam pasal 12
Peraturan Pemerintah No. 20 tahun 1959, yaitu sebelumnya diperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang.
Pasal 55.
Sudah dijelaskan dalam penjelasan pasal 30.
Ayat 1 mengenai modal asing yang sekarang sudah ada, sedang ayat 2 menunjuk pada modal asing baru.
Sebagaimana telah di- tegaskan dalam penjelasan pasal 30 pemberian hak baru menurut ayat 2 ini hanya
dimungkinkan kalau hal itu diperlukan oleh undang-undang pembangunan Nasional semesta berencana.
Kedua
:Hak-hak yang ada sekarang ini menurut ketentuan konversi ini semuanya menjadi hak-hak baru
menurut Undang-undang Pokok Agraria.
Hak guna-usaha dan hak guna-bangunan yang disebut dalam pasal I, II, III, IV dan V berlangsung dengan syarat-
syarat umum yang ditetapkan dalam Peraturan yang dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan syarat-syarat khusus yang
bersangkutan dengan keadaan tanahnya dan sebagai yang disebutkan dalam akta haknya yang di- konversi itu,
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturannya yang baru.
Ketiga
:Perubahan susunan pemerintahan desa perlu diadakan untuk menjamin pelaksanaan yang sebaik-
baiknya dari- pada perombakan hukum agraria menurut Undang-undang ini. Pemerintah desa akan merupakan
pelaksana yang mempunyai peranan yang sangat penting.
Keempat
:Ketentuan ini bermaksud menghapuskan hak- hak yang masih bersifat feodal dan tidak sesuai
dengan ketentuan undang-undang ini.
TERMASUK LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA NO. 104 TAHUN 1960.
Disetujui D.P.R.G.R. dalam rapat pleno terbuka ke-8 pada hari Rabu tanggal 14 September 1960, P.6/1960
Kutipan : Media Magnetik Milik Sekretariat Negara Tahun 1960
Read On 0 comments
 
Profil Facebook Raflis Raf

TRANSLATE THIS BLOG

Translate this page from Indonesian to the following language!

English French German Spain Italian Dutch

Russian Portuguese Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

Widget edited by Anang

Yahoo Pingbox

Aktifitas

Rapat Tata Ruang Pulau Sumatra

Rapat Fortrust Padang Agustus 2008

 

Rapat Fortrust Padang Agustus 2008

 

Rapat Fortrust Padang Agustus 2008

 

Pulp Meeting Pekanbaru

Pulp Meeting Pekanbaru

 

Pulp Meeting Pekanbaru

 

Pulp Meeting Pekanbaru

 

Pulp Meeting Medan

Pulp Meeting Medan

 

Pulp Meeting Medan

 

Pulp Meeting Jambi

 

Pulp Meeting Jambi

 

Pulp Meeting Jambi

 

Pulp Meeting Balikpapan

 

Pulp Meeting Balikpapan

 

Pulp Meeting Balikpapan

 

Pulp Meeting Banjar Baru

 

Pulp Meeting Banjar Baru

 

Pulp Meeting Banjar Baru

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Pulp Meeting Palangkaraya

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Konfrensi Pers Bencana Ekologis

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Kelompok Kerja Tata Ruang Riau

 

Balung

Balung

Balung

Balung

Balung

Pemetaan Sungai Bela

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Sungai Bela

 

Lain lain

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


Arsip Blog Tata Ruang

  • Lihat Mengutamakan Manfaat Tanah: Menyibak Bom Waktu di ... Telaah Kasus
  • Lihat Keterangan Saksi Ahli Kasus Illegal Logging Riau
  • Lihat Dari Peta Kawasan Lindung Nasional
  • Lihat Contoh kasus konflik ruang (Perusahaan VS masyarak...
  • Lihat Solusi Dalam Menghambat Laju Deforestasi Dan Degra...
  • Lihat Ketika Kelapa Sawit Menjadi Primadona
  • Lihat Gubernur se-Sumatera Tegaskan Komitmen Selamatkan ...
  • Lihat Kembali dari Spanyol, Gubri Tegaskan Komitmen Jaga...
  • Lihat Bangun Jalur Hijau dan Taman Dinas TRCK Anggarkan ...
  • Lihat Warga Pertanyakan Tata Ruang Bagan Batu
  • Lihat Sumbar Kaji Perdagangan Karbon
  • Lihat YP&MPR Minta Pembabatan Hutan Skala Besar Dihentik...
  • Lihat DPRD Ancam tak Bahas Perda RTRW
  • Lihat DPRD Stuban, Ranperda Terbengkalai
  • Lihat Tak Punya Tata Ruang, Dephut Tegur Pemprov
  • Lihat Warga Tolak TNTN Lokasi Konservasi Gajah
  • Lihat Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki
  • Lihat Pansus Undang Wakil Masyarakat
  • Lihat Pemkab Dukung Pokja Petani Karet
  • Lihat Pembahasan Tiga Ranperda Ditargetkan Rampung Akhir...
  • Lihat Pemko Plot Lahan Bandara 229 Ha
  • Lihat Masyarakat Logas Desak Kapolda Usut
  • Lihat Kepala BPN Akui Bagan Batu Masuk Kawasan Hutan
  • Lihat Dishutbun Data Jumlah Perusahaan Perkebunan
  • Lihat Warga Desak Pemerintah Tetapkan Revisi Tata Ruang
  • Lihat Sembilan Orang Diperiksa
  • Lihat Pemkab Surati Gubernur Riau
  • Lihat Peta Lokasi Kebun K2I Pemkab dan Provinsi Berbeda
  • Lihat Pemko Pekanbaru Ajukan Ranperda RTRW
  • Lihat Ikuti Aturan Baru, Pemko Siapkan Perubahan RUTRK
  • Lihat DAS SIAK PERLU PENATAAN...
  • Lihat Pansus RTRWP Riau Tolak Siabu Jadi Tempat Latihan ...
  • Lihat Riaupulp Ajak LKD Olak dan Segati Study Banding Ke...
  • Lihat Fw: [tata_ruang_riau] Riau - Ribuan Hektare Lahan ...
  • Lihat Kampung Melayu Perlu Diwacanakan Pemko Pekanbaru
  • Lihat Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
  • Lihat Lahan Pertanian dan Pendidikan Jadi Prioritas pada...
  • Lihat Setiap Fraksi Berikan Saran dan Pertanyaan Terhada...
  • Lihat Fatal, Draf Ranperda RTRW Perlu di Evaluasi
  • Lihat Ranperda RTRW Perlu Diperbaiki
  • Lihat Kongres IUCN Barcelona 10 Oktober 2008 foto
  • Lihat Indonesia Umumkan Komitmen Gubernur se-Sumatera un...
  • Lihat Draft Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau Penataan Ruang,
  • Lihat Pertemuan Gubernur Se Sumatra 18 Sept 2008 RTR Pulau Sumatra
  • Lihat http://www.mediafire.com/?df56ltyiisr
  • Lihat Draft Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra RTR Pulau Sumatra
  • Lihat FOR TRUST (Forum Tata Ruang Sumatra) foto,
  • Lihat Pertemuan Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra RTR Pulau Sumatra
  • Lihat Rapat Keluarga Monyet lain-lain
  • Lihat Para Bupati Diminta Tidak Sembarangan Menerbitkan ...
  • Lihat Pemanasan Global dan Penataan Ruang
  • Lihat Pentingnya pengelolaan Tata Ruang Wilayah Pesisir ...
  • Lihat Kajian UU rencana tata ruang Penataan Ruang
  • Lihat Proyek PLTU Tangerang salahi Tata Ruang
  • Lihat Jakarta Kebanjiran
  • Lihat Lansekap, sustainable Development dan MDGs
  • Lihat Implementasi Tata Ruang Daerah Aliran Sungai Untuk...
  • Lihat Pengenala Model Implementasi Penataan Ruang Kawasa...
  • Lihat Cara Berfikir Sistem dan Penerapannya dalam Analis...
  • Lihat Arsitektur Dan Kota Tampa Etika
  • Lihat Antisipasi Dampak Pemanasan Global Dari Aspek Tekn...
  • Lihat [ac-i] kota jawa menelan lingkungan
  • Lihat Hilangnya Ruang Publik: Ancaman bagi Kapital Sosia...
  • Lihat Rencana Tata Ruang Seharusnya Menjadi Main Entrace...
  • Lihat UU Penataan Ruang; Mau Kemana..???
  • Lihat Tata Ruang Milik Siapa???
  • Lihat Kematian Politik Ruang
  • Lihat Kriminalisasi Pelanggar Tata Ruang Dua Tahun Lagi
  • Lihat Analisis Izin Pemanfaatan Ruang terhadap PP 26 200...
  • Lihat PP N0. 2 Tahun 2008 melanggar UU No. 26 Tahun 2006...
  • Lihat Data Dan Fakta PP 26 2008 - Upload...
  • Lihat Pulau Jawa Terancam Krisis Pangan Persoalan Tata Ruang
  • Lihat Pencabutan/ Pembekuan Ijin Konsesi HTI RAPP Dan Tan...
  • Lihat Rencana Tata Ruang Pulau Sumatra RTR Pulau Sumatra
  • Lihat Posisi Kasus PT Lestari Unggul Makmur
  • Lihat Kepal Koe Satoe: Ranperda TENTANG PENGELOLAAN KAWA...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 22 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 21 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 20 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 19 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran Hutan dan lahan tanggal 18 februari 2008...
  • Lihat Kebakaran di lahan Gambut
  • Lihat Kontroversi Perizinan HTI di provinsi Riau
  • Lihat Pengurangan Hutan Pemicu Perubahan Iklim
  • Lihat Kemungkinan dilakukannya Judicial Review terhadap ...
  • Lihat Seribu Hektar Hutan Alam Riau Jadi HTI Jika Ranper...
  • Lihat 600 Ribu Ha Menunggu Dikembangkan
  • Lihat Mengritisi Kesepakatan Bersama Antara Badan Pertan... Konflik Tenurial
  • Lihat Surat Serikat Tani Riau untuk Panitia Ad Hoc II DP... Wilayah Kelola Masyarakat
  • Lihat Menhut: 59,3 Juta Hektare Hutan Indonesia Rusak da...
  • Lihat 50% Bangunan Langgar IMB Persoalan Tata Ruang
  • Lihat Terjadi Perampasan Ruang Publik
  • Lihat Rencana Tata Ruang Wilayah akan Dipasang di Tiap K...
  • Lihat Pemerintah akan Revisi RUU Tata Ruang Atasi Banjir...
  • Lihat Terjadi 135 Bencana Ekologis di Indonesia Selama 2...
  • Lihat Hutan Alam Riau Kini Tinggal 5 Persen
  • Lihat Rencana Tata Ruang Ancam Hilangkan 3,1 Juta Ha Lah...
  • Lihat PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM HARUS PERHATIKAN LANS...
  • Lihat Indonesia Bawa Tujuh Agenda dalam Konferensi UNFCC...
  • Lihat Penghancuran Lingkungan Berlanjut
  • Lihat Bantuan Program Reforestasi Indonesia Bagian Kesa...
  • Lihat Perencanaan Pembangunan Harus Disesuaikan dengan P...
  • Lihat Menyiasati Dampak Pemanasan Global
  • Lihat "Isu Pemanasan Global Bisa Kita Hadapi Tanpa Ameri...
  • Lihat Lahan Gambut Berperan Kurangi Pemanasan Global
  • Lihat Masyarakat Harus Diberitahu Soal Perubahan Iklim
  • Lihat RUMUSAN HASIL RAPAT KERJA NASIONAL BADAN KOORDINAS...
  • Lihat KONSISTENSI PENATAAN RUANG DAN PEMANFAATAN, LANGKA...
  • Lihat Rencana Tata Ruang Riau: Tanah Ulayat Harus Masuk ...
  • Lihat Tanah Ulayat Harus Masuk ke RTRW Riau
  • Lihat Suaka Margasatwa Balai
  • Lihat SUSANTO KURNIAWAN: Kerusakan Hutan di Riau Terting...
  • Lihat Pemkab Turun Tangan Amankan Perbatasan Kuansing
  • Lihat Pemerintah Tidak Punya Pemetaan Prioritas Infrastr...
  • Lihat Ratusan Warga Desa Terisolir Kampar Demo DPRD Riau...
  • Lihat Ribuan Ikan di Kampar Mati
  • Lihat Pengesahan Perda RTRWP Ditunda
  • Lihat Tahun 2040 : 2.000 pulau tenggelam
  • Lihat Data Tata Ruang Hutan Perlu Sinkronisasi Berita
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sun...
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sun...
  • Lihat Perhatikan Aspek Lingkungan Rencana Tata Ruang Kabupaten
  • Lihat Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dal...
  • Lihat ”Master Plan” Tata Ruang Belum Diperbaharui
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Sun...
  • Lihat Mhn Info Perda Riau tentang Tata Ruang Kawasan Pan...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 5 (komentar) Delineasi Kawasan,
  • Lihat Kesalahan delineasi RTRWP 5 (Kawasan Suaka Alam)
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 4 (Kawasan Perlindungan ...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 3 (Kawasan Lindung Gambu...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 2 (Kawasan Hutan Resapan...
  • Lihat Kesalahan Delineasi RTRWP 1
  • Lihat Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V 2
  • Lihat Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dal...
  • Lihat Cara mendelineasi Kawasan Lindung dan Budidaya dal...
  • Lihat Hak ulayat masyarakat adat
  • Lihat Peran serta masyarakat Forum Diskusi
  • Lihat Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengali...
  • Lihat Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengali...
  • Lihat Pemkab Diminta Inventarisasi Lahan Forum Diskusi,
  • Lihat Kehidupan Penghuni Hutan Itu Mulai Terusik2
  • Lihat Masyarakat Diminta Tidak Alih Fungsikan Lahan
  • Lihat Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PTPN V
  • Lihat Pengrusakan Alam (Hutan) Era tahun '80an, '90an da...
  • Lihat Warga Sungai Rumbia Mengungsi
  • Lihat Kawasan lindung perhentian Sungkai
  • Lihat Kebun K2I Tak Kunjung Selesai, DPRD Hearing dengan...
  • Lihat Terbakarnya lahan gambut akibat salahnya tata ruan...
  • Lihat Kebun K2I Tak Kunjung Selesai, DPRD Hearing dengan...
  • Lihat Suku Sakai Desak Polda Riau Tuntaskan Sengketa Lah...
  • Lihat Upaya Pemerintah Atasi Masalah Pertanahan Nasional...
  • Lihat Upaya Pemerintah Atasi Masalah Pertanahan Nasional...
  • Lihat lahan untuk rakyat cuma dialokasikan 0,62 ha/jiwa ...
  • Lihat lahan untuk rakyat cuma dialokasikan 0,62 ha/jiwa ...
  • Lihat Hutan Senepis Terbentur Kewenangan
  • Lihat lahan untuk rakyat cuma dialokasikan 0,62 ha/jiwa ...
  • Lihat Banjir Rendam Rohul
  • Lihat Hutan Senepis Terbentur Kewenangan
  • Lihat Kanal Belum Selesai, Sawah Terendam
  • Lihat Masyarakat Turun ke Jalan Sekitar 75 Persen Kelura...
  • Lihat Dua Hari Diguyur Hujan
  • Lihat Dukungan untuk Taman Nasional Zamrud Terus Mengali...
  • Lihat Ketersediaan Lahan HGU Mulai Terbatas
  • Lihat Pemprov Diminta Tak Mengacu Perda Nomor 10/1994
  • Lihat Kebijakan HCVF Ancam Hak Masyarakat Adat
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 6
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 6
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 5
  • Lihat Peran serta masyarakat 4
  • Lihat Peran serta masyarakat 3
  • Lihat Peran Serta Masyarakat 2
  • Lihat Peran serta masyarakat 1
  • Lihat Kebijakan HCVF Ancam Hak Masyarakat Adat
  • Lihat Riau Belum Selesaikan Penunjukan Kawasan Hutan
  • Lihat Pemerintah Diminta Hormati Tanah Ulayat
  • Lihat BKSDA Terkesan Abaikan Kejati
  • Lihat RTRW Harus Pertegas Kawasan Bencana Alam di Riau
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 11
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 11
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 10
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 9
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 8
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 7
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 6
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 5
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 4
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 3
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 2
  • Lihat Banjir dan Tata Ruang 1
  • Lihat UU Penataan Ruang;
  • Lihat Ichsanuddin: Cara Berpikir Pemerintah tentang Tata...
  • Lihat DAS Siak Diusulkan Dikelola Lembaga Khusus
  • Lihat Usulan Jikalahari Terhadap DPRD Riau Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Multiply

Wordpress

Slide Share

rencanatataruangriau.blogspot.com

riau-forest-fie.blogspot.com

pulp-dan-kertas-indonesia.blogspot.com

sorakriau.blogspot.com

Produk

Inkonsistensi Perizinan Pada PT Gunung Mas Raya terhadap RTRWN, RTRWP, RTRWK, maupun TGHK
From Pelanggaran Terhadap Kawasan Bergambut
Dari 12627.9 Ha perkebunan eksisting terdapat, 1962 ha pada kawasan gambut dengan kedalaman 2-4 meter, 1843 ha pada kawasan gambut dengan kedalaman lebih dari 4 meter.
From PT Gunung Mas Raya 1
Google earth
From PT Gunung Mas Raya 1
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landat Tahun 1990
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landsat 2000
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landsat 2005
From PT Gunung Mas Raya 1
Citra Landsat 2007
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap Perda No 10 tahun 1994 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau.
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap PP No 10 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hilir
From PT Gunung Mas Raya 1
Pelanggaran Terhadap Tata Guna Hutan Kesepakatan Pemukiman Dalam Kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Muara Bio
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Tarusan
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Miring
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Gajah Bataluik
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Batu Sanggan
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling
Aur Kuning
From Pemukiman Dalam SM Rimbang Baling

Buku Tamu


ShoutMix chat widget

Followers

Labels

forumtataruang at Yahoo! Groups

rimbawan-interaktif at Yahoo! Groups

rsgisforum-net at Yahoo! Groups

komunitaslei at Yahoo! Groups

infosawit at Yahoo! Groups

Photobucket

Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

 Photobucket

Photobucket  

Info Lowongan Kerja

iniGIS.info