PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG
PENATAGUNAAN TANAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG
PENATAGUNAAN TANAH
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 24 Tahun
1992 tentang Penataan Ruang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang
Penatagunaan Tanah;
Mengingat:
1.
Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria
(Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2043);
3.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban,
serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat dalam Penataan Ruang
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3660);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan
Tanah Terlantar (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3745);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan
atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENATAGUNAAN TANAH
Page 2
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tata guna tanah yang
meliputi penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi
pemanfaatan tanah melalui pengaturan kelembagaan yang terkait dengan pemanfaatan
tanah sebagai satu kesatuan sistem untuk kepentingan masyarakat secara adil.
2.
Penguasaan tanah adalah hubungan hukum antara orang per orang, kelompok orang,
atau badan hukum dengan tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
3.
Penggunaan tanah adalah wujud tutupan permukaan bumi baik yang merupakan
bentukan alami maupun buatan manusia.
4.
Pemanfaatan tanah adalah kegiatan untuk mendapatkan nilai tambah tanpa mengubah
wujud fisik penggunaan tanahnya.
5.
Hak atas tanah adalah hak-hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.
6.
Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek
administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan.
7.
Pemerintah adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari
Presiden beserta para Menteri.
8.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang lain
sebagai Badan Eksekutif Daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penatagunaan tanah berasaskan keterpaduan, berdayaguna dan berhasilguna, serasi,
selaras, seimbang, berkelanjutan, keterbukaan, persamaan, keadilan dan perlindungan
hukum.
Pasal 3
Penatagunaan tanah bertujuan untuk:
a.
mengatur penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah bagi berbagai kebutuhan
kegiatan pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah;
b.
mewujudkan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah agar sesuai dengan
arahan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah;
c.
mewujudkan tertib pertanahan yang meliputi penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta pengendalian pemanfaatan
tanah;
d. menjamin kepastian hukum untuk menguasai, menggunakan dan memanfaatkan tanah
bagi masyarakat yang mempunyai hubungan hukum dengan tanah sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
BAB III
POKOK-POKOK PENATAGUNAAN TANAH
Pasal 4
1.
Dalam rangka pemanfaatan ruang dikembangkan penatagunaan tanah yang disebut
juga pola pengelolaan tata guna tanah.
2.
Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di
bidang pertanahan di Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya.
3.
Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
4.
Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan sesuai
dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota.
Pasal 5
Penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan melalui
kebijakan penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah.
BAB IV
KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH
Bagian Pertama
Umum
Pasal 6
Kebijakan penatagunaan tanah diselenggarakan terhadap:
(a) bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya baik yang sudah atau belum terdaftar;
(b) tanah negara;
(c) tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Pasal 7
1.
Terhadap tanah-tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penggunaan dan
pemanfaatan tanahnya harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
2.
Kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap Rencana Tata Ruang
Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan pedoman,
standar dan kriteria teknis yang ditetapkan oleh Pemerintah.
3.
Pedoman, standar dan kriteria teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan
lebih lanjut oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kondisi wilayah masing-
masing.
4.
Penggunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah tidak dapat diperluas atau dikembangkan
penggunaannya.
5.
Pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah tidak dapat ditingkatkan pemanfaatannya.
Page 4
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Pasal 8
Pemegang hak atas tanah wajib menggunakan dan dapat memanfaatkan tanah sesuai
Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memelihara tanah dan mencegah kerusakan tanah.
Bagian Kedua
Penguasaan Tanah
Pasal 9
1.
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah tidak mempengaruhi status hubungan hukum
atas tanah.
2.
Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah tidak mempengaruhi status hubungan hukum
atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang di atas atau di bawah tanahnya
dilakukan pemanfaatan ruang.
Pasal 10
1.
Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 setelah penetapan Rencana
Tata Ruang Wilayah, penyelesaian administrasi pertanahan dilaksanakan apabila
pemegang hak atas tanah atau kuasanya memenuhi syarat-syarat menggunakan dan
memanfaatkan tanahnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
2.
Apabila syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dipenuhi, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
1.
Terhadap tanah dalam kawasan lindung yang belum ada hak atas tanahnya dapat
diberikan hak atas tanah, kecuali pada kawasan hutan.
2.
Terhadap tanah dalam kawasan cagar budaya yang belum ada hak atas tanahnya
dapat diberikan hak atas tanah tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, kecuali pada lokasi situs.
Pasal 12
Tanah yang berasal dari tanah timbul atau hasil reklamasi di wilayah perairan pantai, pasang
surut, rawa, danau, dan bekas sungai dikuasai langsung oleh Negara.
Bagian Ketiga
Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah
Pasal 13
Page 5
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
1.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung atau kawasan budidaya harus
sesuai dengan fungsi kawasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah.
2.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah di kawasan lindung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh mengganggu fungsi alam, tidak mengubah bentang alam dan
ekosistem alami.
3.
Penggunaan tanah di kawasan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
boleh diterlantarkan, harus dipelihara dan dicegah kerusakannya.
4.
Pemanfaatan tanah di Kawasan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
saling bertentangan, tidak saling mengganggu, dan memberikan peningkatan nilai
tambah terhadap penggunaan tanahnya.
5.
Ketentuan penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan melalui pedoman teknis penatagunaan tanah,
yang menjadi syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Pasal 14
Dalam hal penggunaan dan pemanfaatan tanah, pemegang hak atas tanah wajib mengikuti
persyaratan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 15
1.
Penggunaan dan pemanfaatan tanah pada pulau-pulau kecil dan bidang-bidang tanah
yang berada di sempadan pantai, sempadan danau, sempadan waduk, dan atau
sempadan sungai, harus memperhatikan :
a.
kepentingan umum;
b.
keterbatasan daya dukung, pembangunan yang berkelanjutan, keterkaitan
ekosistem, keanekaragaman hayati serta kelestarian fungsi lingkungan.
Pasal 16
Apabila terjadi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah, maka penggunaan dan
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengikuti Rencana Tata Ruang
Wilayah yang terakhir.
Pasal 17
1.
Pemanfaatan tanah dapat ditingkatkan apabila tidak mengubah penggunaan tanahnya.
2.
Peningkatan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memperhatikan hak atas tanahnya serta kepentingan masyarakat.
Pasal 18
Pemanfaatan tanah dalam kawasan lindung dapat ditingkatkan untuk kepentingan
pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan ekowisata
apabila tidak mengganggu fungsi lindung.
Page 6
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Pasal 19
1.
Kegiatan dalam rangka pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tanah yang tidak
terkait dengan penguasaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat
dilaksanakan apabila tidak mengganggu penggunaan dan pemanfaatan tanah yang
bersangkutan.
2.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengganggu pemanfaatan tanah
harus mendapat persetujuan pemegang hak atas tanah.
3.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 20
Penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang tidak sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah disesuaikan melalui penyelenggaraan penatagunaan tanah.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENATAGUNAAN TANAH
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Penyelenggaraan penatagunaan tanah dilakukan terhadap tanah-tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6.
Bagian Kedua
Pelaksanaan
Pasal 22
1.
Dalam rangka menyelenggarakan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilaksanakan kegiatan yang meliputi :
a.
pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b.
penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan;
c.
penetapan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
2.
Kegiatan penatagunaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam
peta dengan skala lebih besar dari pada skala peta Rencana Tata Ruang Wilayah yang
bersangkutan.
Pasal 23
1.
Pelaksanaan inventarisasi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a meliputi:
(a) pengumpulan dan pengolahan data penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah, kemampuan tanah, evaluasi tanah serta data pendukung;
Page 7
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
(b) penyajian data berupa peta dan informasi penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah, kemampuan tanah, evaluasi tanah serta data pendukung;
(c) penyediaan dan pelayanan data berupa peta dan informasi penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah, kemampuan tanah, evaluasi tanah, serta
data pendukung.
2.
Data dan informasi bidang pertanahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
sebagai bahan masukan dalam penyusunan dan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah.
3.
Kegiatan penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b meliputi :
(a) penyajian neraca perubahan penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Rencana
Tata Ruang Wilayah;
(b) penyajian neraca kesesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah pada Rencana
Tata Ruang Wilayah;
(c) penyajian dan penetapan prioritas ketersediaan tanah pada Rencana Tata Ruang
Wilayah.
4.
Pelaksanaan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1)
huruf c dilakukan melalui :
(a) penataan kembali;
(b) upaya kemitraan;
(c) penyerahan dan pelepasan hak atas tanah kepada negara atau pihak lain dengan
penggantian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.
Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan
mempertimbangkan:
(a) kebijakan penatagunaan tanah;
(b) hak-hak masyarakat pemilik tanah;
(c) investasi pembangunan prasarana dan sarana;
(d) evaluasi tanah.
6.
Dalam pelaksanaan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dengan melibatkan peranserta masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
7.
Tata cara pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3) dan
ayat (4) diatur dalam berbagai pedoman, standar dan kriteria teknis yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
8.
Pedoman, standar dan kriteria teknis pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dijabarkan lebih lanjut oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota.
Pasal 24
1.
Dalam rangka pelaksanaan pola penyesuaian penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah, Pemerintah Kabupaten/Kota menerbitkan pedoman teknis.
2.
Tata cara penerbitan pedoman teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Page 8
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Pasal 25
1.
Dalam rangka pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah,
Pemerintah melaksanakan pemantauan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan
tanah.
2.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui
pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah.
Pasal 26
1.
Pembinaan atas penyelenggaraan penatagunaan tanah dilakukan oleh Pemerintah.
2.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman,
bimbingan, pelatihan, dan arahan.
Pasal 27
1.
Pengendalian penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi pengawasan dan
penertiban.
2.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan Pemerintah dengan
cara supervisi dan pelaporan.
3.
Penertiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Pasal 28
1.
Pembinaan dan pengendalian penatagunaan tanah terhadap pemegang hak atas
tanah diselenggarakan pula dengan pemberian insentif dan pengenaan disinsentif.
2.
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada pemegang hak atas
tanah yang secara sukarela melakukan penyesuaian penggunaan tanah.
3.
Disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan kepada pemegang hak
atas tanah yang belum melaksanakan penyesuaian penggunaan tanahnya.
4.
Bentuk-bentuk insentif dan disinsentif ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
Pasal 29
Pemerintah melaksanakan penataan kembali terhadap pemegang hak atas tanah dari
golongan ekonomi lemah.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Page 9
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua peraturan pelaksanaan yang
berkaitan dengan penatagunaan tanah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal, 10 Mei 2004
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal, 10 Mei 2004
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
BAMBANG KESOWO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 45
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II,
ttd
Page 10
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Edy Sudibyo
PENJELASAN
AT AS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN 2004
TENTANG
PENATAGUNAAN TANAH
I.
UMUM
Page 11
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa bagi bangsa Indonesia yang
dikuasai oleh Negara untuk kepentingan hajat hidup orang banyak baik yang telah
dikuasai atau dimiliki oleh orang seorang, kelompok orang termasuk masyarakat
hukum adat dan atau badan hukum maupun yang belum diatur dalam hubungan
hukum berdasarkan peraturan perundangan-undangan. Berbagai bentuk hubungan
hukum dengan tanah yang berwujud hak-hak atas tanah memberikan wewenang
untuk menggunakan tanah sesuai dengan sifat dan tujuan haknya berdasarkan
persediaan, peruntukan, penggunaan, dan pemeliharaannya.
Tanah adalah unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan
penataan ruang wilayah. Penataan ruang wilayah, mengandung komitmen untuk
menerapkan penataan secara konsekuen dan konsisten dalam kerangka kebijakan
pertanahan yang berlandaskan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Sehubungan dengan itu dan atas perintah
Pasal 16 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang, maka
dalam rangka pemanfaatan ruang perlu dikembangkan penatagunaan tanah yang
disebut juga pola pengelolaan penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Sesuai dengan penjelasan Pasal 30 Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang, ketentuan Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 52 Undang-undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dan sejalan dengan
ketentuan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang,
untuk pedoman pelaksanaannya seperti dimaksud dalam undang-undang tersebut
perlu dibuat Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah sebagai subsistem
penataan ruang.
Peraturan Pemerintah tentang Penatagunaan Tanah ini meliputi kebijakan
penatagunaan tanah dan penyelenggaraan penatagunaan tanah.
Kebijakan penatagunaan tanah meliputi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah di kawasan lindung dan kawasan budidaya sebagai pedoman umum
penatagunaan tanah di daerah.
Kegiatan di bidang pertanahan merupakan satu kesatuan dalam siklus agraria, yang
tidak dapat dipisahkan, meliputi pengaturan penguasaan dan pemilikan tanah,
penatagunaan tanah, pengaturan hak-hak atas tanah, serta pendaftaran tanah.
Penyelenggaraan penatagunaan tanah di kabupaten/kota meliputi:
a.
penetapan kegiatan penatagunaan tanah;
b.
pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah.
Dalam rangka penetapan kegiatan penatagunaan tanah dilakukan inventarisasi
penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; penetapan neraca penguasaan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah; penetapan pola penyesuaian penguasaan,
penggunaan dan pemanfaatan tanah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah serta
kajian kondisi fisik wilayah. Selain menjadi bahan utama dalam rangka penyusunan
pola pengelolaan penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah, hasil
inventarisasi yang disajikan dalam peta dengan tingkat ketelitian berskala lebih
besar dari peta Rencana Tata Ruang Wilayah dikelola dalam suatu sistem informasi
manajemen pertanahan antara lain melalui sistem informasi penatagunaan tanah.
Penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dapat dilaksanakan
melalui penataan kembali, upaya kemitraan, penyerahan dan pelepasan hak atas
tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 12
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Dalam rangka penyelenggaraan penatagunaan tanah dilaksanakan pembinaan dan
pengendalian.
Pembinaan dilaksanakan melalui pemberian pedoman, bimbingan, pelatihan, dan
arahan. Sedangkan pengendalian dilaksanakan melalui pengawasan yang
diwujudkan melalui supervisi, pelaporan, dan penertiban.
Penatagunaan tanah merujuk pada Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
yang telah ditetapkan. Bagi Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Rencana Tata
Ruang Wilayah, penatagunaan tanah merujuk pada rencana tata ruang lain yang
telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan untuk daerah bersangkutan.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan keterpaduan adalah bahwa penatagunaan tanah
dilakukan untuk mengharmonisasikan penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan tanah.
Yang dimaksud dengan berdayaguna dan berhasilguna adalah bahwa
penatagunaan tanah harus dapat mewujudkan peningkatan nilai tanah yang
sesuai dengan fungsi ruang.
Yang dimaksud dengan serasi, selaras dan seimbang adalah bahwa
penatagunaan tanah menjamin terwujudnya keserasian, keselarasan dan
keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pemegang hak atas
tanah atau kuasanya sehingga meminimalkan benturan kepentingan antar
penggunaan atau pemanfaatan tanah.
Yang dimaksud dengan berkelanjutan adalah bahwa penatagunaan tanah
menjamin kelestarian fungsi tanah demi memperhatikan kepentingan antar
generasi.
Yang dimaksud dengan keterbukaan adalah bahwa penatagunaan tanah dapat
diketahui seluruh lapisan masyarakat.
Yang dimaksud dengan persamaan, keadilan dan perlindungan hukum adalah
bahwa dalam penyelenggaraan penatagunaan tanah tidak mengakibatkan
diskriminasi antar pemilik tanah sehingga ada perlindungan hukum dalam
menggunakan dan memanfaatkan tanah.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Page 13
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Ayat (2)
Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya adalah sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional.
Kawasan Lindung meliputi: kawasan yang memberikan perlindungan
kawasan bawahannya yang mencakup kawasan hutan lindung,
kawasan bergambut, kawasan resapan air; kawasan perlindungan
setempat yang mencakup sempadan pantai, sempadan sungai,
kawasan sekitar danau/waduk, kawasan sekitar mata air, kawasan
terbuka hijau termasuk di dalamnya hutan kota; kawasan suaka alam
yang mencakup kawasan cagar alam, suaka margasatwa; kawasan
pelestarian alam yang mencakup taman nasional, taman hutan raya,
taman wisata alam; kawasan cagar budaya; kawasan rawan bencana
alam yang mencakup antara lain kawasan rawan letusan gunung api,
gempa bumi, tanah longsor, serta gelombang pasang dan banjir;
kawasan lindung lainnya mencakup taman buru, cagar biosfir, kawasan
perlindungan plasma nutfah, kawasan pengungsian satwa dan kawasan
pantai berhutan bakau.
Kawasan Budidaya meliputi: kawasan hutan produksi yang mencakup
kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap,
kawasan hutan yang dapat dikonversi; kawasan hutan rakyat; kawasan
pertanian yang mencakup kawasan pertanian lahan basah, kawasan
pertanian lahan kering, kawasan tanaman tahunan/perkebunan,
kawasan peternakan, kawasan perikanan; kawasan pertambangan yang
mencakup golongan bahan galian strategis, golongan bahan galian vital
atau golongan bahan galian yang tidak termasuk kedua golongan
tersebut; kawasan peruntukan industri; kawasan pariwisata; dan
kawasan permukiman.
Kawasan lindung dan Kawasan Budidaya yang terletak di wilayah
perbatasan dengan negara
tetangga, penatagunaan tanahnya
mempertimbangkan aspek pertanahan dan keamanan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota menjadi pedoman bagi
Pemerintah Daerah untuk menetapkan lokasi kegiatan pembangunan
dalam memanfaatkan ruang serta dalam menyusun program
pembangunan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang di daerah
tersebut dan sekaligus menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi
pengarahan pemanfaatan ruang, sehingga pemanfaatan ruang dalam
pelaksanaan pembangunan selalu sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota yang sudah ditetapkan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan jangka waktu adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 Undang-undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan
Ruang.
Page 14
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Penatagunaan tanah diselenggarakan secara bertahap melalui
penetapan penyesuaian penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan
tanah yang akan dilakukan oleh Pemerintah, instansi yang membidangi
pertanahan di Kabupaten/Kota dan masyarakat, baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama, sesuai dengan jangka waktu Rencana Tata
Ruang Wilayah yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tanah Negara adalah tanah yang langsung dikuasai oleh Negara yang bukan
tanah ulayat.
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan tidak dapat diperluas atau dikembangkan
penggunaannya adalah wujud kegiatan secara alami maupun buatan yang
telah ada dan tidak sesuai dengan peruntukannya, misalnya perluasan industri
di dalam kawasan pertanian lahan basah (beririgasi teknis).
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan tidak dapat ditingkatkan pemanfaatannya adalah
kegiatan yang tidak dapat ditingkatkan nilai tambahnya, misalnya peningkatan
perumahan menjadi perdagangan di kawasan permukiman.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan wajib menggunakan tanah adalah pemegang hak atas tanah
mematuhi syarat-syarat penggunaan dan pemanfaatan
tanah
yang
telah
ditetapkan.Yang dimaksud dengan dapat memanfaatkan tanah adalah pemegang
hak atas tanah dapat meningkatkan nilai tambah dengan cara melakukan
kegiatan lain yang tidak mengganggu penggunaan tanahnya, misalnya memanfaatkan
sawah untuk mina padi (budidaya ikan di sawah).
Memelihara tanah adalah upaya untuk melindungi fungsi tanah misalnya kemampuan
tanah terhadap tekanan perubahan dan/atau dampak negatif yang ditimbulkan oleh
suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung perikehidupan manusia dan makhluk
hidup lain, misalnya upaya pemulihan kembali tanah yang rusak, upaya konservasi
tanah pertanian, upaya rehabilitasi tanah bekas galian pertambangan dan
sebagainya.
Page 15
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Kerusakan tanah adalah keadaan tanah yang tidak dapat lagi dimanfaatkan sesuai
dengan fungsi kawasan sebagai akibat tindakan yang secara langsung atau tidak
langsung menimbulkan perubahan terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya.
Pasal 9
Ayat (1)
Penetapan Rencana tata Ruang Wilayah tidak mempengaruhi hubungan
hukum atas tanah yang telah ada haknya baik yang belum maupun yang telah
terdaftar, tanah Negara, serta tanah ulayat masyarakat hukum adat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebelum
adanya penetapan Rencana tata Ruang Wilayah.
Ayat (2)
Pemanfaatan ruang di atas atau di bawah tidak mempengaruhi hubungan
hukum atas tanah yang penggunaan dan pemanfaatannya tidak terkait dengan
pemanfaatan ruang di atas dan di bawah tersebut dengan syarat penggunaan
dan pemanfaatannya sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan tidak
mengganggu pemanfaatan ruang di atas dan atau di bawahnya.
Pemegang
hak atas tanah dalam pemanfaatan hak atas tanahnya
harus sesuai dengan sifat dan tujuan haknya serta tidak bertentangan dengan
peraturan pemanfaatan ruang di atas dan atau di bawahnya. Contoh
pemanfaatan ruang di atas tanah adalah transmisi energi listrik melalui jaringan
tegangan tinggi; pemanfaatan ruang bawah tanah adalah jaringan jalan dan
atau kereta api bawah tanah (subway).
Pasal 10
Ayat (1)
Syarat-syarat menggunakan dan memanfaatkan tanah, yaitu dalam bentuk
pedoman teknis penatagunaan tanah yang menjadi bagian tidak terpisahkan
dari penyelesaian administrasi pertanahan, antara lain pemindahan hak,
peralihan hak, peningkatan hak, penggabungan, dan pemisahan hak atas
tanah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh
Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Hak
atas tanah pada kawasan hutan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Hak atas tanah tertentu adalah hak atas tanah dengan jangka waktu dan
persyaratan tertentu. Salah satu bentuk persyaratan tertentu adalah ketentuan
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang benda
cagar budaya.
Pasal 12
Tanah timbul adalah daratan yang terbentuk secara alami maupun buatan karena
proses pengendapan di sungai, danau, pantai dan atau pulau timbul, serta
penguasaan tanahnya dikuasai negara.
Reklamasi adalah pengurukan wilayah perairan guna memperluas ruang daratan,
penggunaan dan pemanfaatan tanahnya harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah.
Page 16
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak mengubah bentang alam antara lain tidak
melakukan cut and fill, menutup dan membelokkan aliran sungai.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pedoman teknis penatagunaan tanah bertujuan untuk menciptakan
penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lestari, optimal, serasi, dan
seimbang (LOSS) di wilayah perdesaan, serta aman, tertib, lancar, dan sehat
(ATLAS) di wilayah perkotaan, yang menjadi persyaratan penyelesaian
administrasi pertanahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (1).
Pasal 14
Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini antara lain pedoman teknis
penatagunaan tanah, persyaratan mendirikan bangunan, persyaratan memanfaatkan
bangunan, persyaratan dalam Analisis mengenai Dampak Lingkungan, persyaratan
usaha, dan ketentuan lainnya yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan.
Pasal 15
Pulau kecil adalah pulau yang luasan dan jumlah penduduknya sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada hakekatnya pulau kecil dan
kawasan pesisir khususnya yang berkaitan dengan penguasaan, penggunaan dan
pemanfaatan di bidang-bidang tanah yang berada disepanjang pantai memiliki
keunikan tersendiri baik dari segi kegiatan sosial, ekonomi, lingkungan dan sumber
daya alam lainnya.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan kepentingan pendidikan, penelitian dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi adalah antara lain sebagai laboratorium alam, transmisi
energi dan telekomunikasi.
Yang dimaksud dengan ekowisata adalah antara lain kegiatan wisata alam dan wisata
budaya.
Page 17
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mengganggu adalah sebagaimana yang dimaksud
dalam studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan persetujuan pemegang hak atas tanah yang terkait
adalah pemegang hak atas tanah tidak keberatan terhadap pemanfaatan ruang
di atas dan atau di bawah tanah karena pemegang hak atas tanah mempunyai
kepentingan terhadap pemanfaatan ruang tersebut.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara
lain yang mengatur pertambangan dan rumah susun.
Pasal 20
Penyesuaian adalah kegiatan pemegang hak atas tanah atau kuasanya untuk
melakukan penyesuaian, baik secara swadaya, kerjasama, dan atau penyerahan hak
atas tanahnya pada pihak lain, agar penggunaan dan pemanfaatan bidang tanahnya
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Pasal 21
Penyelenggaraan penatagunaan tanah meliputi penetapan rencana kegiatan dan
pelaksanaan kegiatan penatagunaan tanah.
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penetapan perimbangan antara ketersediaan dan kebutuhan
penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah menurut fungsi
kawasan disusun dalam bentuk Neraca Penatagunaan Tanah.
Huruf c
Pola penyesuaian yang dimaksud berisikan arahan kegiatan dan
langkah-langkah yang perlu dilaksanakan bagi pemegang hak atas
tanah atau kuasanya untuk menggunakan dan memanfaatkan tanah
sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan peta skala lebih besar adalah sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan tentang tingkat ketelitian peta untuk
penataan ruang wilayah.
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Pengumpulan dan pengolahan data adalah pembuatan peta kerja,
survei dan pemetaan, komputerisasi dan analisa.
Kemampuan tanah meliputi unsur-unsur fisik tanah antara lain
kemiringan tanah, kedalaman tanah, tekstur tanah, drainase, erosi dan
faktor pembatas tanah lainnya.
Evaluasi tanah adalah penilaian sifat-sifat fisik dan lingkungan tanah
terhadap rencana penggunaan dan pemanfaatan tanah, antara
Page 18
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
lain penilaiankecocokan pertanian, perumahan, industri dalam rangka
upaya penyesuaian penggunaan dan pemanfaatan tanah terhadap
Rencana Tata Ruang Wilayah.
Data pendukung antara lain topografi, kependudukan, tenaga kerja, dan
pendapatan per kapita.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelayanan data dan informasi antara lain katalog/indeks dan tata cara
pelayanan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
Yang Berlaku Pada Badan Pertanahan Nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketersediaan tanah adalah perimbangan antara penggunaan dan
pemanfaatan tanah serta penguasaan tanah pada fungsi kawasan yang
memberikan gambaran tentang peluang dan kendala kegiatan
pembangunan oleh pemerintah dan masyarakat.
Ayat (4)
Huruf a
Penataan kembali antara lain berupa konsolidasi tanah, relokasi, tukar-
menukar dan peremajaan kota.
Huruf b
Upaya kemitraan adalah usaha yang dilakukan oleh masyarakat pemilik
tanah, baik swadaya maupun bekerjasama dengan pihak lain, untuk
mencapai tujuan bersama dengan hak dan kewajiban yang diatur
bersama.
Huruf c
Penyerahan dan pelepasan hak atas tanah adalah antara lain hibah, jual
beli, tukar menukar dan bentuk-bentuk lain yang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (5)
Huruf a
Kebijakan penatagunaan tanah adalah sebagaimana tercakup dalam
Bab IV Peraturan Pemerintah ini dan kebijakan pertanahan nasional.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Sebagai contoh investasi pembangunan sarana dan prasarana di
kawasan perkotaan dan perdesaan antara lain adalah jaringan jalan dan
irigasi.
Huruf d
Cukup jelas
Page 19
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Ayat (6)
Peranserta masyarakat adalah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban serta bentuk
dan tata cara peranserta masyarakat dalam penataan ruang.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengelolaan sistem informasi geografi penatagunaan tanah adalah
standarisasi data, sistem, infrastruktur, komunikasi data atau pertukaran data
antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Pasal 26
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemerintah adalah sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan tentang Pemerintahan Daerah.
Ayat (2)
Pedoman, bimbingan, pelatihan dan arahan adalah sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah, dan
peraturan perundang-undangan tentang pembinaan dan pengawasan atas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Supervisi dan pelaporan adalah sebagaimana yang dimaksud dalam peraturan
perundang-undangan tentang pemerintahan daerah dan peraturan perundang-
undangan tentang pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
Ayat (3)
Penertiban adalah usaha untuk mengambil tindakan administratif agar
penguasaan, penggunaan dan pemanfaatan tanah sesuai dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah.
Pasal 28
Ayat (1)
Perangkat insentif adalah pengaturan yang bertujuan memberikan rangsangan
terhadap kegiatan yang sesuai dengan tujuan penatagunaan tanah.
Page 20
D:/Datafile2002/Undang-2/PP/2004/PP_16_2004_Penatagunaan Tanah.doc (Sri PC 7/20/20043:26 PM )
Disinsentif adalah pengaturan yang bertujuan membatasi atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan tujuan penatagunaan tanah, misalnya
antara lain dalam bentuk peninjauan kembali hak atas tanah, dan pengenaan
pajak yang tinggi.
Peninjauan kembali hak atas tanah tersebut didasarkan pada ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah tentang penertiban dan
pendayagunaan tanah terlantar.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bentuk-bentuk insentif dan disinsentif tidak boleh mengurangi hak penduduk
sebagai warganegara untuk memperoleh harkat dan martabat yang sama, hak
memperoleh dan mempertahankan hidupnya.
Pasal 29
Yang dimaksud dengan penataan kembali adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (4) huruf a.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4385
Post a Comment