- Tentang : Pengelolaan Kawasan Lindung
- Oleh :PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- Nomor :32 TAHUN 1990 (32/1990)
- Tanggal: 25 JULI 1990 (JAKARTA)
- Download pdf Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990
Beberapa Point Penting
Pasal 3
Kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 meliputi:
1.Kawasan yang memberikan perlindungan Kawasan Bawahannya.
2.Kawasan Perlindungan setempat.
3.Kawasan Suaka Alam dan Cagar Budaya.
4.Kawasan Rawan Bencana Alam.
Pasal 4
Kawasan yang memberikan perlindungan kawasan bawahannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
1.Kawasan Hutan Lindung.
2.Kawasan Bergambut.
3.Kawasan Resapan Air.
Pasal 5
Kawasan Perlindungan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri dari:
1.Sempadan Pantai.
2.Sempadan Sungai.
3.Kawasan Sekitar Danau/Waduk.
4.Kawasan Sekitar Mata Air.
Pasal 6
Kawasan Suaka Alam dan cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari:
1.Kawasan Suaka Alam.
2.Kawasan Suaka Alam Laut dan perairan lainya.
3.Kawasan Pantan Berhutan Bakau.
4.Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam.
5.Kawasan Cagar Budaya dan Ilmu Pengetahuan.
Pasal 8
Kriteria kawasan hutan lindung adalah:
a. Kawasan Hutan dengan faktor-faktor lereng lapangan, jenis tanah, curah hujan yang melebihi nilai skor 175, dan/atau;
b.Kawasan hutan yang mempunyai lereng lapangan 40% atau lebih dan/atau
c.Kawasan Hutan yang mempunyai ketinggian diatas permukaan laut 2.000 meter atau lebih.
Pasal 10
Kriteria kawasan bergambut adalah tanah bergambut dengan ketebalan 3 meter atau lebih yang terdapat dibagian hulu sungai dan rawa.
Pasal 12
Kriteria kawasan resapan air adalah curah hujan yang tinggi, struktur tanah meresapkan air dan bentuk geomorfologi yang mampu meresapkan air hujan secara besar-besaran.
Pasal 14
Kriteria sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pasal 16
Kriteria sempadan sungai adalah:
a. Sekurang-kurangnya 100 meter dari kiri kanan sungai besar dan 50 meter di kiri kanan anak sungai yang berada diluar pemukiman.
b.Untuk sungai di kawasan pemukiman berupa sempadan sungai yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi antara 10 - 15 meter.
Pasal 18
Kriteria kawasan sekitar danau/waduk adalah daratan sepanjang tepian danau/waduk yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik danau/waduk antara 50 - 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pasal 20
Kriteria kawasan sekitar mata air adalah sekurang-kurangnya dengan jari-jari 200 meter di sekitar mata air.
Pasal 27
Kriteria kawasan pantai berhutan bakau adalah minimal 130 kali nilai rata-rata perbedaan air pasang tertinggi dan terendah tahunan diukur dari garis air surut terendah kearah darat.
Pasal 33
Kriteria kawasan rawan bencana alam adalah kawasan yang diidetifikasi sering dan berpotensi tinggi mengalami bencana alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan tanah longsor.
PENETAPAN KAWASAN LINDUNG
Pasal 34
(1) Pemerintah Daerah Tingkat I menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sebagai kawasan lindung daerah masing-masing dalam suatu Peraturan Daerah Tingkat I, disertai dengan lampiran penjelasan dan peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 : 250.000 serta memperhatikan kondisi wilayah yang bersangkutan.
(2)Dalam menetapkan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Daerah Tingkat I harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penetapan
wilayah tertentu sebagai bagian dari kawasan lindung.
(3)Pemerintah Daerah Tingkat II menjabarkan lebih lanjut kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) bagi daerahnya ke dalam peta dengan tingkat ketelitian minimal skala 1 :
100.000, dalam bentuk Peraturan Daerah Tingkat II.
(4) Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan lintas sektoral dengan mempertimbangkan masukan dari Pemerintah Daerah Tingkat II.
Pasal 35
Apabila dalam penetapan wilayah tertentu terjadi perbenturan kepentingan antar sektor, Pemerintah Daerah Tingkat I dapat mengajukan kepada Tim Pengelolaan Tata Ruang Nasional untuk memperoleh saran penyelesaian.
Pasal 36
(1)Pemerintah Daerah Tingkat II mengupayakan kesadaran masyarakat akan tanggung jawabnya dalam pengelolaan kawasan lindung.
(2)Pemerintah Daerah Tingkat I dan Tingkat II mengumumkan kawasan-kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 kepada masyarakat.



Post a Comment