JAKARTA--MI: Menteri Pertanian Anton Apriantono telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 14/Permentan/PL.110/2/2009 mengenai Pedoman Pemanfaatan Lahan Gambut untuk Budidaya Kelapa Sawit.
Menurut Mentan, pemanfaatan lahan gambut dapat meningkatkan produksi dan budidaya kelapa sawit sekaligus memelihara kelestarian fungsi lahan gambut. "Penggunaan lahan gambut akan lebih banyak manfaatnya dibanding kerusakan yang ditimbulkan," jelas Mentan di Jakarta, Selasa (17/2).
Anton menjelaskan, pada prinsipnya pemanfaatan lahan gambut harus memenuhi beberapa kriteria. Syarat itu antara lain diusahakan pada lahan masyarakat dan kawasan budidaya, ketebalan lapisan gambut kurang dari 3 meter. Demikian pula dengan substratum tanah mineral di bawah gambut bahan pasir kuarsa dan bukan tanah sulfat masam. Sedangkan tingkat kematangan gambut saprik (matang) atau hemik (setengah matang) dan tingkat kesuburan tanah gambut eutropik.
"Yang kita perlu perhatikan adalah perlu adanya pengawasan dan kontrol terhadap pemanfaatan lahan gambut. Ini karena di tingkat lapangan tidak mudah memastikan kriteria-kriteria tersebut telah dipatuhi," terangnya. (*/OL-03)
Post a Comment